Tiket Pesawat Lebaran 2024 Sudah Terjual 2,2 Juta Seat
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penjualan tiket pesawat untuk periode Lebaran 2024 sudah terjual sebanyak 2.241.183 seat. Ditjen Hubud memproyeksikan penumpang pesawat periode Lebaran 2024, yakni 3 April sampai dengan 18 April 2024 akan meningkat sebesar 9% dibandingkan Lebaran 2023.
“Proyeksi kenaikan penumpang transportasi udara sebesar 9% berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara. Pada penerbangan terhitung selama periode 3 April 2024 18 April per tanggal 29 Maret 2024 sudah terjual 2.241.183 seat,” ungkap juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam percakapan Whatsapp, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga
Sebagai contoh, salah satu maskapai penerbangan yakni Lion Air mematok harga tiket di kisaran Rp 2,8 – Rp 6,0 juta untuk penerbangan Jakarta-Medan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Kualanamu (KNO). Sedangkan untuk penerbangan Jakarta-Surabaya dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Juanda (SUB) berkisar Rp 1,9 – Rp 2,6 juta.
“Besaran harga tiket bervariasi mengikuti tinggi rendahnya permintaan. Namun demikian, harga tiket sudah dibatasi maksimal sebesar tarif batas atas (TBA),” ujar Adita.
Untuk keberangkatan 3-18 April 2024, lanjut Adita, rute penerbangan domestik yang banyak menjadi pilihan masyarakat yakni Jakarta-Denpasar, Jakarta-Medan, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Makassar, Jakarta-Padang, Jakarta-Palembang, Jakarta, Pontianak, Denpasar-Surabaya, Jakarta-Yogyakarta, Batam-Jakarta.
Tujuan favorit lainnya, seperti penerbangan luar negeri atau internasional adalah Jakarta-Singapura, Denpasar-Singapura, Jakarta-Kuala Lumpur, Denpasar-Kuala Lumpur, Medan-Kuala Lumpur, Denpasar-Perth, jakarta-Jeddah, Denpasar-Melbourne, Medan-Penang, Singapura-Surabaya.
Tarif Batas Atas (TBA)
Sejauh ini, Kemenhub belum mendeteksi adanya pelanggaran TBA yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Ditekankan, kebijakan TBA ini hanya berlaku pada penerbangan kelas ekonomi saja.
“Hingga saat ini Kemenhub belum mendapati adanya pelanggaran TBA. Kami tegaskan kembali yang diatur pemerintah adalah TBA dan TBB (tarif batas bawah) kelas ekonomi. Kelas di atasnya tidak diatur, dikembalikan pada operator,” tambah Adita.
Untuk mencegah adanya tarif tiket pesawat yang melampaui TBA, Kemenhub akan memantau dan terus berkomunikasi dengan maskapai-maskapai penerbangan terkait.
“Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai-maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat,” lugas Adita.
Baca Juga
Laku 224.426 Tiket, Pelni Perkirakan Penjualan Lebaran 2024 Turun
Perlu diketahui, kebijakan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 7 Tahun 2023 membahas besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Siapa pun, operator mana pun, apabila batas atas (TBA) dilampaui, akan kami sanksi sesuai ketentuan. Dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang,” kata Adita.

