September 2024, ASN Mulai Pindah Bertahap ke IKN Nusantara
Reporter: Rezha Hadyan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) di 38 kementerian dan lembaga (K/L) akan dipindahkan secara bertahap setelah upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN di 38 K/L akan dilakukan secara bertahap mulai September 2024. Pada tahap pertama, sebanyak 179 pejabat eselon I akan pindah ke IKN Nusantara.
"Kami mendapatkan arahan dari istana [Istana Kepresidenan] bahwa pemindahan akan dilakukan secara bertahap. ASN akan mulai pindah setelah Agustus 2024, setelah upacara [HUT RI ke-79). Karena upacara akan dipakai oleh seluruh peserta upacara di IKN Nusantara, sehingga pemindahan tahap pertama ini setelah Agustus. Insyaallah September pemindahan," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, Azwar menjelaskan setelah pemindahan tahap pertama rampung, akan dilakukan pemindahan tahap kedua yang melibatkan 91 pejabat eselon I di 29 kementerian dan lembaga. Kemudian untuk tahap ketiga ada 378 pejabat eselon I di 59 kementerian dan lembaga.
Adapun, jumlah ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara pada tahap pertama adalah sebanyak 11.916 orang. ASN yang dipindahkan ke IKN Nusantara diharuskan untuk menguasai literasi digital, kemampuan melaksanakan tugas sekaligus (multitasking), memegang nilai BerAkhlak, dan menguasai substansi IKN.
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan diawali oleh perpindahan sebagian menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pada Juli 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjadi salah satu menteri yang akan mengawali perpindahan ke IKN Nusantara.
"Para menteri sebagian ada yang mulai pindah ke IKN, termasuk Pak Basuki [Hadimuljono]," ungkapnya.
Terkait pemindahan ASN ke IKN, Azwar menyebut pemerintah akan menanggung komponen yang dibutuhkan oleh satu orang ASN, satu pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga. Komponen yang dibiayai meliputi biaya pengepakan, biaya tunggu atau transit, dan biaya transportasi.
Selain itu, ASN yang pindah pada tahap pertama juga akan mendapatkan insentif atau tunjangan khusus dari pemerintah. Pemerintah juga akan menyediakan tempat tinggal berupa apartemen yang sampai saat ini masih terus disiapkan oleh Kementerian PUPR.
"ASN yang pindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus karena menjadi pionir. Tunjangannya seperti apa? Nanti akan kita bahas di ratas (rapat terbatas) menunggu arahan dari presiden. Kita akan melaporkan nanti skema insentifnya seperti apa," tuturnya.
Berikut daftar 38 kementerian/lembaga tahap 1:1. Setjen DPR
2. Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
4. Setjen BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
5. Mahkamah Agung
6. Komisi Yudisial
7. Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi
8. Kemenko Perekonomian
9. Kemenko Politik Hukum dan HAM (Polhukam)
10. Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
11. Kementerian Pertahanan
12. Kementerian Dalam Negeri
13. Kementerian Luar Negeri
14. Kementerian Hukum dan HAM
15. Kementerian Keuangan
16. Kementerian PUPR
17. Kementerian PPN/Bappenas
18. Kementerian PAN-RB
19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
22. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM)
23. Kementerian Kesehatan
24. Kementerian Perdagangan
25. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
26. Sekretariat Kabinet
27. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
28. Badan Pangan Nasionak (Bapanas)
29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
30. Badan Intelejen Nasional (BIN)
31. Kantor Staf Presiden (KSP)
32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
35. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
36. Kejaksaan
37. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Baca Juga
Setelah Lebaran, Menteri PUPR Akan Dahului Presiden Berangkat ke IKN

