Bawaslu Belum Bisa Ambil Tindakan soal Persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Pasalnya, sampai saat ini masih belum diketahui apakah pilkada tersebut akan dilaksanakan atau tidak.
“Mudah-mudahan ada keputusan politik, masih ada pilkada di Jakarta. Tadi kita sedikit diskusi kalau diputuskan tidak ada, rancangan undang-undangnya sudah disebutkan, Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk mengikuti rancangannya,” ujar Munandar dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat (23/2/2024).
Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur sejatinya telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Baca Juga
KPU Tetapkan Pilkada 2024 Digelar 27 November 2024, Begini Jadwal dan Tahapannya
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada November 2024.
Kendati demikian, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta perihal Gubernur dipilih langsung oleh Presiden. Namun, hal ini menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
“Kalau seandainya diketok palu seperti itu berarti kita tidak ada pilkada. Kalau kemudian ada dinamika diganti, bahwa tetap ada pilkada di Jakarta, kita akan maksimalkan waktu yang ada untuk sinergi lagi, untuk memastikan kerja-kerja pemantauan, kerja-kerja pengawasan di lapangan agar Pilkada kita bisa maksimal,” ujar Munandar.
Baca Juga
Golkar Usung Ahmed Zaki di Pilkada DKI dan Menantu Jokowi di Sumut

