Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Ditangkap Polisi, Pelaku Berusia 23 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Tim siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 diduga mengancam menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pom Sandi Nugroho dikutip dari Antara.
Baca Juga
Anies Nilai Kinerja Kemenhan 11 dari 100, Wamenhan: Tidak Fair!
Sandi mengatakan, AWK yang berusia 23 tahun ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, dan latar belakangnya.
"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies. Namun, pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
"Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, tetapi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," ujar Sandi.
Baca Juga
Anies: Kompetisi Pasar Sehat Penting untuk Indonesia Emas 2045
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat unggahan pengancaman terhadap Anies. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

