TKN Sebut Regulasi Bolehkan Presiden Berkampanye
JAKARTA, Investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut regulasi memperbolehkan Presiden hingga Menteri untuk berpartisipasi dalam demokrasi, termasuk berkampanye. Hal ini diungkapkan Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Siregar.
"Undang-undang pemilu kita UU 7/2017 memperbolehkan presiden untuk ikut kampanye, itu diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Pemilu," ungkap Fritz saat menghadiri Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/01/2024).
Fritz menjelaskan, undang-undang telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye. Kemudian menurut Fritz, menjadi kewenangan bagi presiden untuk menggunakan hak tersebut atau tidak.
Baca Juga
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TKN: Beliau Masih Netral
"Hak itu dipakai atau tidak, itu diatur dalam pasal 299, bahwa hak tersebut dapat dipertimbangkan presiden," jelas Fritz.
Lebih jauh, eks Komisioner Bawaslu RI tersebut membeberkan regulasi juga membatasi pelaksanaan kampanye yang melibatkan pejabat negara, termasuk presiden.
"Tata cara untuk melaksanakan kampanye tersebut pembatasannya ada di pasal 300 dan pasal 304 di Undang-Undang Pemilu, ada juga putusan MK nomor 10 tahun 2019," tutur Fritz.
Ia menambahkan, regulasi tersebut didasarkan atas pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kampanye, bahwa presiden tidak mempergunakan fasilitas negara.

