Mensos Tidak Diajak Salurkan Bansos, Risma Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) memberikan respons atas pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic soal ketidakterlibatannya dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos). Pertanyaan tersebut diterima Risma saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurut Risma, sebagai Mensos dirinya akan turun dalam penyaluran bansos apabila terdapat perselisihan di lapangan.
"Jadi kalau saya turun, yang mungkin Bapak (tanya) itu, memang ketika orangnya harus saya tolong," jawab Risma.
Baca Juga
Menkeu di MK: Automatic Adjustment Anggaran K/L Tak Dialihkan untuk Bansos
Ia mencontohkan salah satunya terdapat anak yatim yang tinggal di rumah tepi jurang, di salah satu daerah. Risma menjelaskan saat itu ia harus berjalan kaki untuk memberikan bantuan sekaligus mengajak langsung anak tersebut tinggal di tempat yang lebih layak.
"Saya (biasanya) datang untuk itu, lebih banyak kasus seperti itu," kata Risma.
Dalam kesempatan yang sama, Risma juga turut memberikan jawaban terkait dengan bansos beras atas pertanyaan Hakim MK Arief Hidayat mengenai pengelolaan bansos beras oleh Kemensos di saat Risma menjabat sebagai menteri.
Baca Juga
Muhadjir Nilai Mustahil Bansos Jokowi Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2024
"Ada Bapak (baca: bansos beras sebelum Risma menjabat Mensos). Kemensos, Bapak (baca: penyalur)," jawab Risma.
Kemudian, Arief mempertanyakan soal bansos yang dialihkan penyalurannya kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun Risma membantah hal tersebut terkait dengan posisinya yang kemudian menjabat sebagai Mensos.
"Jadi begini Pak, waktu itu sebetulnya diberikan ke Kemensos, tapi karena saat itu ada temuan, nanti kami bisa sebutkan, tahun 2020 temuan BPK ada dispute harga karena kita menggunakan harga CPP," kata Risma menjelaskan.
Baca Juga
Hakim MK Sebut Jokowi Rajin Kunker dan Bagi Bansos di Jateng, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Menurut Risma, pergeseran tanggungjawab penyaluran bansos beras dari Kemensos kepada Bapanas murni diawali oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 terkait harga di lapangan.

