KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Kampanye
JAKARTA, investortrust.id - Anggota KPU Idham Holik mengatakan undang-undang memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat (1) memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TKN: Beliau Masih Netral
Meski demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.
Sementara fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Hal ini karena UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," kata Idham.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Idham enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
Jokowi mengatakan hal itu menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Meski demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
"Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.
