Beranjak ke KPU, Ganjar Janjikan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia
JAKARTA, Investortrust.id - Bakal calon presiden Republik Indonesia dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menemui para relawan yang berkumpul di Tugu Proklamasi, Kamis (19/10/2023). Dalam kesempatan ini, Ganjar menyampaikan bahwa ia ingin membuat seluruh rakyat Indonesia menjadi lebih sejahtera.
Pada Pilpres 2024 mendatang, Ganjar dipasangkan dengan Mahfud MD. Pasangan ini pun berencana untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
"Kami berdua ingin menekankan. Ini bukan tentang Ganjar. Ini bukan tentang Mahfud MD. Ini bukan cerita tentang kekuasaan. Tapi cerita tentang nasib bangsa, serta orang-orang yang butuh perlindungan dan mendapatkan akses pendidikan yang baik," kata Ganjar dalam pidato singkatnya di Tugu Proklamasi, Kamis (19/10/2023).
"Ini cerita tentang ibu-ibu dan kelompok perempuan yang harus mendapatkan tindakan khusus, cerita tentang penyandang disabilitas yang harus mendapat kesetaraan. Dan ingin mengapresiasi kepada guru-guru kita yang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi mereka butuh kesejahteraan yang baik. Para petani dan nelayan kita yang memberikan makan kepada kita dan butuh perlindungan dari negara. Ini tentang Indonesia," sambungnya.
Baca Juga
Relawan Ganjar-Mahfud Kumpul di Tugu Proklamasi, Siap Antar Paslon ke KPU
Selanjutnya, Ganjar Pranowo bersama dengan Mahfud MD, para partai pendukung, dan para relawan akan bergerak ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Ia bertekad menjadikan Indonesia negara yang lebih baik lagi dan bebas dari praktik korupsi.
"Dan Insya Allah dengan mengucap Bismillahirromanirrohiim, saya dan Pak Mahfud akan menjalankan tugas itu. Negara ini harus berjalan dengan baik. Negara ini harus berjalan dengan bersih. Negara ini harus membawa dirinya untuk anti korupsi dan senantiasa melayani masyarakat," tegas Ganjar Pranowo.
Pada Pemilu 2024 ini, PDIP membentuk koalisi dengan PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura. Nantinya, Ganjar akan bersaing dengan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto yang juga mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia 2024-2029. (CR-8)
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga
Ganjar Pranowo Optimistis Wujudkan Indonesia Unggul bersama Mahfud MD

