Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Dalam putusannya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
Dengan demikian, Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Mario Dandy dan Kakaknya Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diputus oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, Mario Dandy juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak PT DKI yang menguatkan vonis 12 tahun penjara.
Baca Juga
Presiden: MA Perlu Utamakan Kualitas Putusan, Tak Cuma Kuantitas
Tak hanya Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan. Dalam putusannya, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Shane Lukas atas perkara penganiayaan terhadap Davis Ozora.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis Kepaniteraan MA.
Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diputuskan ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu, 21 Februari 2024.

