Begini Pembelaan Yusril untuk Jokowi
Reporter | Farhan Nugraha
Editor | Fajar Widhiyanto
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Yusril Ihza Mahendra membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituding membagikan bantuan sosial (bansos) demi kepentingan elektoral Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengacara yang sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut memiliki penilaian sendiri soal Presiden Jokowi yang kerap kali membagikan langsung bansos kepada masyarakat.
Menurut Yusril bansos yang dibagikan oleh Jokowi bersumber dari anggaran tersendiri presiden dan wakil presiden. Ia menambahkan, anggaran tersebut setiap bulan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Saya mantan Menteri Sekretaris Negara, saya tahu hal itu, semacam satu dana taktis istilahnya," kata Yusril kepada awak media usai menghadiri persidangan sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dana operasional presiden-wakil presiden tersebut disebut oleh Yusril tidak diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara detail menurut ketentuan yang berlaku. Namun Mensesneg diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional tersebut secara umum kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu adalah dana yang ada pada presiden sendiri, sama sekali bukan dari anggaran bansos, kalau zaman Pak Harto dulu namanya dana taktis presiden, tetapi sekarang kata taktis mungkin sudah tidak dipakai lagi istilah itu," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan lanjutan sengketa hasil pilpres 2024, Yusril mengaku tim kuasa hukum pasangan cawapres-cawapres Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan dari seluruh persidangan pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Apa yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama adalah bahwa kami tetap berkeyakinan dua permohonan yang diajukan oleh pemohon satu dan pemohon dua itu tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril dengan percaya diri.
Diketahui pemohon dari pihak paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dua petitum dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Petitumnya adalah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Petitum lainnya adalah permohonan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dan dilakukan PSU dengan Prabowo Subianto berdampingan dengan cawapres lain.
"Itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan ini, begitu juga pelanggaran sistematik terstruktur masif juga tidak terbukti dalam persidangan ini," tandas Yusril.
Kemudian Yusril juga optimistis keterangan empat menteri Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini (5/4/2024) memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim MK bahwa tidak ada penyalahgunaan penyaluran bansos seperti yang didalilkan oleh kedua pemohon.
Selain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, turut hadir sebagai saksi adalah Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
