Indonesia Darurat Air Bersih, Ditjen Cipta Karya Beri Solusi Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menyuarakan dukungannya terhadap penyediaan akses sanitasi melalui pembangunan berbagai infrastruktur. Pasalnya, saat ini Indonesia mengalami darurat air bersih.
“Upaya penyediaan air minum sangat terkait dengan sektor sanitasi, karena ini tidak bisa dipisahkan. Air itu juga dari sungai dan membuangnya limbah ke sungai juga, khususnya dalam pengelolaan air limbah dan sampah,” kata Diana dalam konferensi pers Road to 10th World Water Forum, Selasa (23/1/2024).
Diana memaparkan, saat ini kondisi pelayanan air limbah domestik dan persampahan di kawasan permukiman masih belum memadai. Pasalnya, masih terjadi pembuangan limbah yang langsung ke lingkungan (direct discharge).
“Imbasnya 75% sungai di Indonesia tercemar oleh air limbah domestik. Apalagi kemarin saat musim kemarau. Ini membuat ribut semuanya untuk masalah air,” ujar Diana Kusumastuti.
Dampak lain dari persoalan ini adalah tingginya tingkat sedimentasi dan terhambatnya aliran sungai akibat sampah. Limbah juga meningkatkan risiko banjir, dan peningkatan biaya air baku untuk air minum maupun pembersihan endapan sungai akibat sampah.
Baca Juga
Serapan Keuangan PKT Permukiman Ditjen Cipta Karya Capai 81,95%
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya mendukung penyediaan akses sanitasi melalui pembangunan berbagai infrastruktur. Antara lain pembangunan Infrastruktur Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), IPAL yang terpusat yang skala regional maupun kota, serta tangki septik.
“Sementara untuk subsektor persampahan, Ditjen Cipta Karya mendukung pembangunan TPA sampah regional dan kota, Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” jelas Diana.
Dalam pembangunan infrastruktur ini, Diana mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting. Pasalnya, mereka memiliki tugas untuk menyiapkan lahannya, kelembagaannya (pengelola), kemudian juga biaya operasi dan pemeliharaan, penyediaan prasarana pengangkutan tinja dan sampah, hingga mengedukasi masyarakat.
“Jadi pemerintah pusat ini menyediakan dan juga memberikan aturan-aturannya, tetapi secara keseluruhan pengelolaan itu dilakukan pemerintah daerah,” terang dia.
Baca Juga

