Tragis! 12 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Setiap Bulan
JAKARTA, investortrust.id – Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan kantong pekerja migran dengan korban perdagangan manusia atau perdagangan orang (human trafficking) paling banyak. Setiap bulan rata-rata terdapat 12 pekerja migran ilegal asal NTT yang meninggal di luar negeri.
“Human trafficking makin menghancurkan harkat dan martabat hidup dan kehidupan manusia Indonesia. Human trafficking sudah pantas disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang semakin terang-benderang terjadi dan menggila,” ujar aktivis hak asasi manusia (HAM), Gabriel Goa dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, human trafficking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Baca Juga
Hingga Pertengahan Desember 2023, Aduan Pekerja Migran Indonesia Capai 1.932
Atas tindakannya itu, seseorang atau sekelompok orang memperoleh persetujuan dari orang atau pihak yang memegang kendali, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Gabriel Goa mengungkapkan, pada 2023 sebanyak 185 pekerja migran dari NTT menjadi korban human trafficking. Dari jumlah itu, 151 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal akibat sakit dan kecelakaan.
“Ada 151 kargo jenazah pekerja migran NTT. Rata-rata setiap bulan ada 12,58 pekerja migran ilegal meninggal di luar negeri. Hampir semuanya berstatus pekerja illegal,” tutur dia.
Jumlah tersebut, menurut Gabriel Goa, belum termasuk korban human trafficking dalam berbagai bentuk dari daerah lain, seperti Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (khususnya Pontianak, Singkawang), Batam, Manado, dan Minahasa. Modusnya berbeda-beda, baik untuk antarnegara maupun antardaerah di Indonesia.
“Pertanyaan yang muncul adalah mengapa atau apa akar persoalan human trafficking? Mengapa human trafficking di Indonesia justru semakin berkembang, meluas di berbagai daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dipcahkan, dicarikan solusinya,” tegas Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia tersebut.
Gabriel menjelaskan, segenap komponen bangsa harus memastikan sejauh mana pencegahan human trafficking dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga, komunitas masyarakat setempat, lembaga agama-agama, maupun lembaga publik lainnya, termasuk pemerintah, dari tingkat lokal sampai nasional.
Lolos dari Jerat Hukum
Ketua Kumpulan Orang Muda Anti Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual Anak (Kompak) Indonesia itu mempertanyakan masih banyaknya pelaku kejahatan human trafficking yang lolos dari hjerat hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun pendukung dan perantara, termasuk di lingkungan pemerintahan, aparat keamanan, aparat hukum, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga
Pemerintah Komitmen Perbaiki Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran
“Misalnya, bagaimana para korban yang sudah ‘diculik’ berkat tipu muslihat para pelaku bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) baru dan asli, dengan nama baru dan data kelahiran baru. Bagaimana pula mereka bisa mendapatkan paspor asli dan legal? Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tandas dia.
Gabriel menyambut positif kolaborasi yang dilakukan pihak-pihak terkait di Kabupaten Lembata, NTT, untuk mencegah dan menangani human trafficking. Kolaborasi itu di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang human trafficking, membangun balai latihan kerja (BLK), dan menggulirkan program bimbingan teknis (bimtek) akreditasi pekerja migran.
Pihak-pihak yang terlibat, kata dia, antara lain BLK Susteran,Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI), dan Padma Indonesia. Itu belum termasuk Pemkab Lembata, Pemprov NTT, Disnakertrans, Dukcapil, Polres Lembata, Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

