Azis Syamsuddin dan Eks Bupati Kukar Diduga Sepakat Suap Eks Penyidik KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin bersepakat dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari untuk menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk mengurus perkara korupsi yang menjerat Rita.
Kesepakatan untuk menyuap Stepanus itu didalami penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024) kemarin. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
"Muhammad Azis Syamsuddin, saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Pattuju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).
Seusai diperiksa penyidik, Azis irit bicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Azis meminta awak media untuk bertanaya kepada tim penyidik.
"Tanya ke penyidik saja," kata Azis.
Azis Syamsuddin diketahui baru bebas dari Lapas Kelas I Tangerang. Azis dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022 lalu karena menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi DAK Lampung Tengah.
Ali membenarkan dugaan suap yang kini menjerat Rita tak jauh berbeda dengan pemberian uang oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus, yakni terkait pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK pada saat itu.
Baca Juga
"Beberapa fakta, ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini (Rita Widyasari). Dari tersangka RW Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," kata Ali.
Dalam surat dakwaan, Stepanus disebut menerima uang 5,19 miliar dari Rita. Suap itu terkait pengurusan perkara korupsi di KPK. Rita yang telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pernah mengaku membayar lawyer fee kepada Stepanus.

