Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Terima Surat dari KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkirim surat ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri agraria dan tata ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam surat itu, KPK akan mengingatkan AHY untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri.
"Untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (22/2/2024).
Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 mewajibkan setiap penyelenggara negara menyampaikan LHKPN kepada lembaga antikorupsi pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara
negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau masih menjabat.
negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau masih menjabat.
Diberitakan, Presiden Jokowi melantik AHY sebagai menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik sebagai sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).
Baca Juga
Hadi Tjahjanto sendiri dilantik sebagai menko polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2024.

