Bagikan

5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi Terdekatmu

JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis (4/1/2024).

Mobil SIM Keliling wilayah DKI Jakarta akan beroperasi melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Karena itu, buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, ada baiknya bergegas untuk memperpanjang SIM Anda, agar tidak terjadi kendala saat mengemudi.

Adapun layanan Sim Keliling yang dipantau dari akun Twitter atau X, TMC Polda Metro Jaya pagi ini, yaitu:

Baca Juga

Sebagian Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Kamis Siang dan Sore

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara:  LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca Juga

Prabowo: RIzal Ramli Sosok Aktivis yang Idealis

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024