Tol Kartasura - Klaten Dibuka Demi Urai Kemacetan Arus Mudik
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau Jalan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024). Jalan tol ini dibuka fungsional untuk ruas Kartosuro-Klaten sepanjang 22,3 km guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 H.
Menteri Basuki mengatakan untuk Jalan Tol Solo - Yogyakarta - NYIA, ruas Kartasura - Klaten, dibuka fungsional guna mengurai kemacetan saat arus mudik dan arus balik, serta mempersingkat waktu tempuh.
"Masyarakat dari Solo menuju Yogyakarta bisa masuk dari Gate Colomadu/Kartasura baik dari arah Semarang atau dari arah Surabaya) dan keluar di Gate Ngawen sepanjang 22,3 km, sehingga sudah bisa melewati sekitar 38 traffic light antara Solo-Yogyakarta sehingga diharapkan dapat mengurai kemacetan," kata Menteri Basuki dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Jalan Tol Solo/Kartasura - Klaten mulai difungsionalkan pada 5 - 15 April 2024 pada pukul 06.00-17.00 WIB. Selama fungsional, jalan tol ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I yaitu roda empat (4) non bus.
Direktur Jenderal Bina Marga PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, dengan fungsionalnya ruas Solo/ Kartasura - Klaten dapat memangkas perjalanan hingga 50% lebih cepat. “Untuk waktu tempuh melalui jalan nasional Solo/Kartasura - Klaten, kurang lebih sekitar 50-60 menit. Sementara dengan jalan tol fungsional, waktu tempuhnya menjadi sekitar 25-30 menit saja,” ungkap Hedy.
Menurut Hedy, ruas tol ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dasar sehingga memudahkan perjalanan mudik seperti layanan informasi, BBM Mobile Jalan Tol, PJR (Patroli Jalan Raya), tenaga medis, kendaraan derek, hingga toilet. Selain itu ruas tol fungsional ini masih gratis, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran pada gerbang tol.
"Diharapkan, perjalanan mudik yang melalui jalan tol fungsional Solo/Kartasura hingga Klaten menjadi semakin nyaman dan singkat waktu tempuhnya,” pungkas dia.

