Rosan Polisikan Connie soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jadi Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pernyataan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto hanya dua tahun menjabat presiden jika terpilih di Pilpres 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Rosan Roeslani Bantah Connie soal Prabowo Hanya 2 Tahun Jabat Presiden
Erdi menyebut laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Penyidik Bareskrim Polri, katanya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," kata Erdi.
Terpisah, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya Senin (12/2/2024). Pelaporan ini dilakukan karena Connie diduga mencemarkan nama baik Rosan.
"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

