Real Count KPU: Golkar Tempel PDIP dan PPP Lolos ke Senayan
JAKARTA, investortrust.id - Partai Golkar terus menempel PDIP dalam real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jarak antara PDIP dan Golkar hanya terpaut 1,65%.
Sementara, PPP yang sempat terseok mulai menunjukkan tren positif. PPP saat ini diperkirakan dapat menempatkan calon legislatif (caleg) di DPR karena memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%.
Hal itu setidaknya berdasarkan real count KPU yang terakhir diperbarui pada Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB dengan data yang masuk 511.141 TPS atau 62,09% dari 823.236 TPS.
Baca Juga
Hasil Sirekap dan C.Hasil Berbeda, Bawaslu DKI: Masyarakat Tak Perlu Panik
Berdasarkan real count tersebut, PDIP masih berada di puncak klasemen dengan meraup 11.837.662 suara atau 16,78%. Suara PDIP ditempel Partai Golkar di urutan kedua yang meraih 10.672.121 suara atau 15,13%. Kemudian, Partai Gerindra berada di urutan ketiga dengan 9.467.262 atau 13,42% disusul PKB yang meraup 8.301.190 suara atau 11,77%.
Berikutnya, Partai Nasdem (9,43%), PKS (7,49), Partai Demokrat (7,41%), dan PAN (6,94%). PPP yang sebelumnya hanya meraup sekitar 3,78% kini mulai naik dengan posisi terakhir mendapat 4,05%.
Dengan hasil real count KPU sejauh ini, sembilan partai parlemen kembali menghuni Gedung Kura-Kura DPR.
Sementara itu, partai lainnya diperkirakan gagal masuk Senayan. Partai-partai itu, yakni PSI (2,54%), Partai Perindo (1,29%), Partai Gelora (0,94%), Partai Hanura (0,77%). Partai Gelora (0,94%), Partai Buruh (0,62%), Partai Ummat (0,46%), PBB (0,37%), Partai Garuda (0,33%), dan PKN (0,25%).
Baca Juga
Hasil real count yang ditampilkan KPU dalam laman pemilu2024.kpu.go.id bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS yang bertujuan memudahkan publik mengakses informasi. KPU menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

