Ditjen Hubud Ungkap Kronologi Kecelakaan Helikopter TNI AD saat Misi Karhutla
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kronologi kecelakaan helikopter Mi-17V5 registrasi HA-5235 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD yang terjadi saat misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari AirNav Indonesia, helikopter lepas landas dari Bandar Udara (Bandara) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada pukul 10.20 WIB menuju lokasi pemadaman di wilayah Telaga Pulang.
Dalam perjalanan, awak helikopter menginformasikan perubahan area sasaran menuju wilayah Pematang Limau karena kondisi cuaca. Pada pukul 11.17 WIB, petugas pelayanan lalu lintas penerbangan menerima informasi bahwa helikopter mengalami kecelakaan saat melakukan pengambilan air di wilayah perairan laut.
Helikopter tersebut membawa delapan orang awak. Berdasarkan laporan sementara, lima orang tengah mendapatkan penanganan medis di RSUD Kuala Pembuang, sementara tiga orang dilaporkan meninggal dunia. Dari tiga korban meninggal dunia tersebut, satu orang telah berada di RSUD Kuala Pembuang, sedangkan dua korban lainnya masih dalam proses evakuasi.
Hingga Kamis (5/11/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan proses evakuasi masih berlangsung. Satu jenazah telah dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu (4/11/2026) malam, sementara satu jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi.
"Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, 3 Orang Meninggal Dunia
Dua jenazah korban yang telah selesai menjalani proses penanganan di RSUD Kuala Pembuang telah diberangkatkan ke Semarang melalui Bandara Kuala Pembuang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.
Dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, lanjut Lukman, pengelola Bandara Kuala Pembuang telah melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang serta pengaturan posisi parkir pesawat (parking stand).
Langkah ini dilakukan agar proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat berlangsung dengan tertib, sementara pelayanan penerbangan perintis yang dilayani tetap dapat berjalan dengan lancar.
Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII terus berkoordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran proses evakuasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Kemenhub siap memberikan dukungan yang diperlukan, khususnya melalui kesiapsiagaan fasilitas bandar udara dan koordinasi pelayanan penerbangan, agar proses penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik," tutur Lukman.
Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi awak, perkembangan proses evakuasi, serta penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya," pungkas Lukman.
