Istana Sebut Penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah kepada tindakan makar. Hal ini mengingat penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Prabowo Pecat Listyo Sigit sebagai KSP seusai Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan, penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan ilegal akses sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, katanya, perbuatan ilegal itu kali ini menyasar presiden dan pejabat negara.
"Ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," tegasnya.
Pras mengatakan, penyadapan terhadap kepala negara membahayakan negara karena berkaitan dengan informasi penting dan sensitif mengenai kepentingan negara.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
Baca Juga
Copot Listyo Sigit, Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
