Prabowo Pecat Listyo Sigit sebagai KSP seusai Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memecat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemecatan ini dilakukan setelah Listyo Sigit yang merupakan mantan Kapolri ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, pejabat, ormas, LSM, media, hingga pengusaha.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) Listyo Sigit sebagai KSP pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Baca Juga
"Telah menandatangani keputusan presiden berkenaan pemberhentian terhadap Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemecatan terhadap Listyo merupakan konsekuensi logis atas penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka.
Selanjutnya, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ariyo saat ini menjabat sebagai Sekretaris Presiden.
"Untuk sementara beliau (Presiden) menunjuk Letnan Jenderal Ario Windutomo," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Baca Juga
Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, PDIP: Tindakan Makar
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
