Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap Listyo Sigit dari Laporan Suyudi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Prabowo mengetahui menjadi korban penyadapan secara ilegal itu dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2026) malam dikutip dari Antara.
Baca Juga
Polri Tegaskan Perbuatan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi
Yusril menjelaskan laporan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo maupun para pejabat negara lainnya itu.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.
Baca Juga
Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
