Eks Stafsus Yaqut Bantah Terima Fee Kuota Haji: Mereka Mengarang
JAKARTA investortrust.id - Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama (menag) membantah keterlibatannya dalam dugaan penerimaan fee percepatan kuota haji. Gus Alex menyebut berbagai praktik pungutan uang yang terjadi murni merupakan inisiatif staf Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengatasnamakan dirinya.
Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji itu mengklaim terdapat staf Kemenag yang mengarang cerita dengan menyebut dirinya dan sosok di lantai 2 Kemenag untuk mengumpulkan pungutan demi kepentingan pribadi mereka.
"Nanti kita bisa lihat bahwa banyak sekali aktivitas atau tindakan dilakukan oleh teman-teman itu inisiatif mereka. Mereka mengarang. Mereka mengarang mengatasnamakan lantai dua dan banyak sekali yang mengatasnamakan saya," kata Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
Direktur NRA Group Akui Gelontorkan US$ 102.000 untuk Fee Percepatan Haji
Menurut Gus Alex, aktivitas pungutan liar oleh staf tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 2023. Namun, Gus Alex menyebut tidak pernah memerintahkan melakukan pungutan tersebut. Ia siap membuktikan tidak pernah menerima fee dari pihak mana pun, termasuk dari mantan Kasubdit Perizinan Kemenag Rizky Fisa Abadi maupun perantara Ridwan Kurniawan.
Ia bahkan mengungkapkan Ridwan sempat berupaya menyerahkan sejumlah uang kepadanya, namun secara tegas ditolaknya dan meminta untuk dikembalikan.
"Dan saya bisa buktikan bahwa tidak ada penerimaan bagi saya dari orang seperti Rizky, Ridwan, itu tidak ada. Bahwa Ridwan pernah berupaya memberi saya tapi saya tolak, saya minta dikembalikan, bahkan diklaim katanya pengembalian kurang dari saya. Itu kelakuan mereka itu sudah seperti itu," tegas Gus Alex.
Mengenai munculnya tuduhan tarif percepatan sebesar US$ 8.000 pada 2023, Gus Alex membantah dan mengaku tidak tahu-menahu. Sedangkan untuk kuota haji 2024, ia mengatakan pembicaraan nominal fee sebesar US$ 4.000 telah berlangsung sejak akhir 2023. Namun, kesepakatan tersebut dilakukan sepihak oleh para staf dengan pihak travel tanpa sepengetahuannya maupun pimpinan Kemenag.
"Pembicaraan angka US$ 4.000 di akhir 2023 itu sudah ada untuk 2024 yang dilakukan oleh para staf dengan pihak-pihak yang terkait, itu sudah ada. Tanpa sepengetahuan saya, tanpa sepengetahuan teman-teman pimpinan di Kementerian Agama," katanya.
Baca Juga
Guru Ngaji Ini Akui Terima Uang US$ 30.000 di Sidang Korupsi Kuota Haji
Pernyataan Gus Alex tersebut merespons fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya terkait kesaksian Komisaris PT. Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud yang mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran fee percepatan untuk pengurusan kuota haji tambahan (T0) sebesar US$ 4.500 per jemaah, serta US$ 2.500 untuk kategori T2. Ibnu mengaku besaran tarif tersebut ditentukan oleh perantara pengurusan kuota, Ridwan Kurniawan.
Ketika Ibnu menanyakan peruntukan uang fee percepatan tersebut, Ridwan menyebut dana itu dialokasikan untuk tim di lantai dua Kemenag. Meski begitu, Ibnu Mas'ud mengaku tidak mengetahui identitas maupun jabatan spesifik dari pejabat yang dimaksud oleh Ridwan.
