Direktur NRA Group Akui Gelontorkan US$ 102.000 untuk Fee Percepatan Haji
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali (NRA Group) Muhammad Atsir Abdul Aziz mengungkap sejumlah fakta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya, Atsir Abdul Aziz mengakui PT NRA Group mengeluarkan uang US$ 102.000 untuk fee percepatan haji bagi 34 jemaah atau sekitar US$ 3.000 per jemaah.
Pengakuan itu disampaikan Atsir saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Atsir merupakan anak kandung mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba yang merupakan terdakwa perkara korupsi haji.
Dalam persidangan, Atsir mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai adanya fee percepatan US$ 102.000 atau US$ 3.000 per orang untuk mendapatkan kuota haji tambahan khusus tahun 2024 bagi NRA Group. Ia membenarkan sang ayah, Asrul Azis Taba, selaku komisaris PT. Nur Rima Al Waali, memperoleh kuota tambahan sebanyak 34 orang jemaah percepatan.
Baca Juga
Terungkap di Sidang, Ada Kode DPR Minta Kopi Terkait Korupsi Kuota Haji
"Nilainya betul US$ 102.000?" tanya Jaksa.
"Kalau nilainya dari kami betul segitu," jawab Atsir.
Namun, Atsir mengaku tidak mengetahui secara langsung teknis penyerahan uang tersebut. Ia mengaku baru mengetahui detail penyerahan uang dari staf kantornya dan cerita sang ayah.
Jaksa juga mendalami keterangan BAP Atsir mengenai pertemuan antara Asrul Azis Taba dengan Terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Atsir mengungkapkan ayahnya sempat menemui Gus Alex. Dalam pertemuan itu, Asrul mengklarifikasi informasi di kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mengenai pengisian kuota percepatan haji harus dilakukan satu pintu melalui bos Maktour Fuad Hasan Masyur.
"Waktu itu memang Pak Asrul pernah cerita ke saya, bahwa pertemuan dengan Gus Alex itu intinya adalah ingin mengklarifikasi mengenai satu pintu ini," ujar Atsir
"Karena dari Pak Asrul pernah mendengar bahwa mengenai pengurusan diminta satu pintu melalui Pak Fuad. Itu yang saya dengar. Makanya Pak Asrul ingin bertemu dengan Gus Alex dalam tujuan klarifikasi ini," katanya menambahkan.
Gus Alex menyampaikan kepada Asrul nantinya akan ada stafnya yang menghubungi Asrul lebih lanjut. Atsir belakangan mengetahui staf yang dimaksud dan ditemui oleh ayahnya adalah Agus Syafi.
Asrul Azis Taba meminta Atsir untuk menawarkan program percepatan keberangkatan haji kepada para jemaah NRA Group.
"Saudara Asrul Aziz Taba meminta saya (Atsir) untuk menawarkan kepada jemaah NRA grup yang mau ikut percepatan haji dengan membayar tarif 3.000 USD per pax dan nantinya akan diajukan ke Kementerian Agama," kata Jaksa saat membacakan BAP.
Atsir menambahkan isu mengenai adanya biaya percepatan haji saat itu sudah menjadi informasi umum di kalangan PIHK lain.
"Jadi artinya info yang saya dengar bukan cuma melalui Pak Asrul mengenai percepatan ini. Bahwa memang banyak juga di PIHK lain ada juga mengenai percepatan," jelas Atsir.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Guru Ngaji Ini Akui Terima Uang US$ 30.000 di Sidang Korupsi Kuota Haji
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Jaksa menyebut terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar. (M-4).
