Golkar Usulkan Dapil Nasional, Kursi DPR Berpotensi Tambah 58 Kursi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai menarik perhatian seiring bergulirnya gagasan baru terkait sistem pemilihan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran ala Indonesia yang mencakup pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional.
Jika usulan ini disetujui, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini juga membuka peluang penambahan kursi parlemen hingga 10% dari total kursi saat ini.
Doli menjelaskan, keberadaan dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menempatkan kader-kader terbaiknya yang dinilai memiliki kontribusi nyata terhadap organisasi, namun belum beruntung di dapil konvensional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya," ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
Mundur dari Pengurus Golkar, Nusron Wahid Sudah Diskusi dengan Bahlil
Menurutnya, mekanisme ini akan mengombinasikan hasil pemilihan langsung di daerah dengan penunjukan kader potensial oleh partai, sehingga penentuan wakil rakyat di Senayan tidak sepenuhnya bertumpu pada pertarungan di dapil konvensional semata.
Dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, Doli menyebutkan ada opsi alokasi kursi untuk dapil nasional sebesar 10%. Dengan skema tersebut, jumlah kursi di parlemen berpotensi bertambah sebanyak 58 kursi.
"Katakanlah 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Terkait mekanisme pengisiannya, partai politik akan diberi kewenangan untuk menempatkan calon anggota legislatif yang gagal meraih kursi di dapil konvensional untuk mengisi alokasi kursi di dapil nasional tersebut.
Masih dalam Pembahasan Panja RUU Pemilu
Meski menawarkan jalan tengah bagi dinamika internal partai, Doli menegaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap penggodokan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI. Sejumlah partai politik lain juga turut membawa usulan alternatif, seperti konsep national pool atau mekanisme penghitungan sisa suara.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penggabungan mekanisme sisa suara dikaji secara matang agar tidak berbenturan dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), khususnya yang berkaitan dengan aturan penggabungan suara atau stembus accord.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu yang diketuai oleh Bahtra Banong. Pembentukan Panja ini berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi II pada 29 September 2026 untuk memastikan seluruh materi muatan RUU dibahas secara komprehensif, terarah, demi menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
