MA Sesalkan Botok AMPB Siram Jubir Pengadilan Negeri Pati
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Botok yang diduga menyiram hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Peristiwa itu terjadi saat Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026).
MA menegaskan menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur peradilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada saudara Retno Lastiani, beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati," ujar Heru.
Baca Juga
Rekening Aktivis Pati Diaktifkan Kembali, OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Heru menegaskan aksi penyiraman air tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyampaikan pendapat, aspirasi, masukan, maupun pengaduan kepada lembaga peradilan. Ditegaskan, MA bakal memproses hukum tindakan intimigasi tersebut.
"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Heru.
Terkait langkah hukum terhadap terduga pelaku penyiraman, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pimpinan pengadilan tingkat pertama dan aparat penegak hukum setempat. MA memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai aspek pengamanan insan peradilan, Heru menyampaikan MA telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pengamanan Persidangan.
Menjawab isu serta dugaan penyuapan yang dilontarkan oleh pihak terduga pelaku penyiraman, MA menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA telah memintai klarifikasi terhadap hakim Retno Lastiani. Dari hasil klarifikasi yang diterima, Bawas MA memastikan tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun praktik penyuapan.
"
Sudah ditelaah ya, ternyata enggak ada indikasinya. Informasinya, Ibu ini juga termasuk hakim yang selama ini tidak ada masalah, yang integritasnya bagus," kat Heru.
Selain itu, Heru mengemukakan Pengadilan Negeri Pati merupakan salah satu satuan kerja peradilan yang telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Meski demiian, MA akan terus mengevaluasi dan memantau agar regulasi pengamanan peradilan berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, MA mengingatkan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang sah atau saluran pengaduan resmi. Jangan sampai, ketidakpuasan itu disampaikan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
Heru menekankan bahwa MA tetap memegang teguh komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi di pengadilan (judicial corruption).
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga
Mahkamah Agung Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
MA juga mengimbau seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan di empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer untuk tetap tenang dan menjaga profesionalisme.
"Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," kata Heru.
Insiden penyiraman terhadap Retno Lastiani terjadi pada Jumat (9/10/2026) di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut bermula saat berlangsung kegiatan audiensi antara pihak pengadilan dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Di tengah jalannya audiensi, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, nekat menyiramkan air kepada Retno Lastiani yang bertindak sebagai juru bicara PN Pati. (M-4)
