Bantah Selundupkan Pasal PKPU, Eks Ketua KPU Sentil Doli Kurnia: Lupa Boleh, Munafik Jangan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah tudingan menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Pasal tersebut menjadi sorotan lantaran sempat dipersoalkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan terkait gugatan PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming.
Dalam keterangan persnya yang dikutip Senin (12/10/2026), Hasyim Asy'ari menyentil anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia yang mengklaim tidak pernah ada pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Padahal, saat itu, Doli merupakan ketua Komisi II DPR.
"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataaan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP'. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim.
Baca Juga
KPU Nilai Gugatan Denny Indrayana Cs soal Ijazah Gibran sebagai Upaya Pemakzulan
Hasyim menyatakan, Doli Kurnia turut hadir dan bahkan menandatangani pembahasan draf PKPU 19/2023. Hasyim pun membeberkan berbagai catatan peristiwa dan dokumen terkait RDP yang membahas draf PKPU 19/2023.
Beberapa di antaranya, Surat KPU Nomo 997/HK.02-SD/08/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Permohonan Konsultasi 4 Rancangan PKPU. Surat itu melampirkan draf PKPU yang dibahas, termasuk draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Kemudian, Surat DPR No. B/11590/PW.01/09/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 September 2023, pukul 15.30 WIB dengan agenda konsultasi rancangan PKPU.
Selanjutnya, Surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Kemudian, link Youtube RDP tanggal 20 September 2023, peserta RDP yang hadir, dan dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP
"Pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu atau Plh Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," papar Hasyim.
Berdasarkan sejumlah data dan dokumen tersebut, Hasyim mengatakan, rumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi bahan pembahasan draf PKPU dan berada dalam Pasal 19 ayat (2). Terdapat masukan Bawaslu atas rancangan PKPU. Dikatakan, materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalan RDP.
"Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK," katanya.
Dengan demikian, Hasyim mengatakan, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama, dan disetujui semua pihak.
"Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut," tegasnya.
Dikatakan, tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP. Penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan draf PKPU dalam RDP. Bahkan, Bawaslu dan DKPP turut menandatangani persetujuan kesimpulan RDP.
"Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani, anggota Komisi II DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP," paparnya.
Baca Juga
Sudah Sarjana di Singapura, Mengapa Ijazah SMA Wapres Gibran Masih Juga Dipersoalkan?
Untuk itu, Hasyim mengatakan, munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta RDP. Hasyim pun meminta DKPP bersikap adil, proporsional, hati-hari dan menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa pengaduan perkara terkait munculnya pasal itu.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP," katanya.
Hasyim pun menyentil Doli dan Arsul Sani untuk tidak munafik terkait munculnya pasal tersebut. Hasyim mengutip hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai ciri-ciri orang munafik.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.
