KAI Catat 67% Kecelakaan Perlintasan Kereta Terjadi di Titik Tak Dijaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sekitar 67% kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada periode 2023 hingga 11 Agustus 2026 terjadi di titik yang tidak dijaga.
Berdasarkan data KAI, terdapat 747 kejadian kecelakaan di perlintasan yang tidak dijaga dalam periode tersebut. Sementara itu, sebanyak 368 kejadian terjadi di perlintasan yang dijaga atau sekitar 33% dari total kejadian.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan, angka tersebut menunjukkan pembangunan fasilitas keselamatan perlu berjalan bersama dengan kepatuhan pengguna jalan.
"Palang, rambu, dan petugas memiliki fungsi penting, tetapi keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api tetap menjadi bagian paling menentukan di perlintasan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Secara nasional, KAI mencatat terdapat 3.674 perlintasan sebidang. Sejak 2021 hingga April 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 1.329 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 perlintasan liar ditutup sepanjang Januari-April 2026.
Program peningkatan keselamatan 2026 juga mencakup 190 lokasi Jalan Perlintasan Langsung (JPL) dengan kebutuhan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang tersebar di berbagai Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).
Proses peningkatan keselamatan tersebut mencakup pembangunan gardu, penyiapan sumber daya manusia, sertifikasi, serta perlengkapan pendukung perlintasan.
Baca Juga
Pertama dalam Sejarah, KAI Targetkan 100% Perlintasan Sebidang Berportal Otomatis di 2027
Dalam laporan KAI per 28 September 2026, pekerjaan sipil telah berjalan pada 183 dari 190 lokasi. Sementara pekerjaan modular, rambu, palang, dan alat komunikasi dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut, pemerintah juga menempatkan penataan perlintasan sebagai agenda keselamatan nasional.
Pada April 2026, Kementerian Perhubungan menyampaikan percepatan inventarisasi status perlintasan, kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta penentuan skala prioritas penanganan bersama KAI.
Bagi pengguna jalan, kata Anne, ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Beleid tersebut mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Anne turut menjelaskan, palang pintu berfungsi sebagai perangkat pengamanan perjalanan kereta api. "Pengguna jalan tetap perlu memastikan kondisi aman sebelum memasuki perlintasan," ujarnya.
Anne juga mengingatkan pengguna jalan untuk tidak menerobos perlintasan karena jarak pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan jalan raya.
KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), komunitas, dan masyarakat terus menjalankan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah.
Fokus penataan diarahkan pada titik dengan tingkat risiko tinggi, perlintasan liar, kesiapan petugas, dan kepatuhan pengguna jalan.
"Di perlintasan, pilihan paling aman selalu sama: berhenti, lihat kondisi, dan dahulukan perjalanan kereta api," tutup Anne.
