Guru Ngaji Ini Akui Terima Uang US$ 30.000 di Sidang Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Seorang guru mengaji bernama Anjas Asmara mengaku telah menerima uang sebesar US$ 30.000 dari pengurusan keberangkatan jemaah dalam skema percepatan haji tambahan khusus. Pengakuan itu disampaikan Anjas Asmara saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Anjas mengatakan, uang US$ 30.000 itu diperolehnya dari beberapa pihak. sebesar US$ 5.000 diterima Anjas dari tiga jemaah melalui Is Muzakki Kholis, US$ 15.000 dari 10 paket melalui Rahman, US$ 4.000 dari dua jemaah melalui Ivan Suryanata, US$ 1.000 dari dua paket melalui Muhammad Gairum alias Nyong, dan US$ 5.000 dari dua jemaah PT Mumtaz Sabila Mabrur.
"Jadi totalnya berapa?" tanya Jaksa.
"30.000," jawab Anjas.
"30.000 apa?" tegas Jaksa.
"(30.000) US," sahut Anjas.
Baca Juga
Terungkap di Sidang, Ada Kode DPR Minta Kopi Terkait Korupsi Kuota Haji
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan uang tersebut, Anjas menyatakan seluruh uang yang pernah diterimanya itu telah dikembalikan secara penuh kepada KPK. Anjas mengaku harus mengusahakan pinjaman untuk mengembalikan uang tersebut.
"Sudah alhamdulillah. Dengan usaha semaksimal mungkin, pinjam-pinjam," ungkapnya.
Selain itu, Anjas menyatakan sehari-hari dirinya hanya bekerja sebagai guru mengaji. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengurusan keberangkatan jemaah haji reguler maupun skema percepatan haji khusus lainnya di luar nama-nama yang disebutkan dalam persidangan.
"Selain itu ada yang Saudara urus, terkait dengan percepatan haji khusus, atau haji reguler Saudara urus juga?" tanya Jaksa.
"Enggak ada," jawab Anjas.
Dalam persidangan ini, jaksa KPK menghadirkan 13 saksi, termasuk Anjas Asmara. Jaksa pun menampilkan barang bukti berupa catatan pengembalian uang hasil penyimpangan kuota haji dari sejumlah saksi. Uang tersebut telah disetorkan kembali oleh para saksi dari pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait ke rekening penampungan KPK.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani tersebut, setidaknya ada enam saksi yang tercatat telah mengembalikan dana hasil penyimpangan kuota haji. Pengembalian dana dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat (US$).
Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata misalnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional mengembalikan senilai Rp 500 juta, serta Is Muzaki Kholis sebesar Rp 145 juta.
Selain itu, Badrusalam selaku anggota DPRD Tangerang Selatan mengembalikan dana sebesar US$ 4.500 dan US$ 30.000, serta Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya mengembalikan dana sejumlah US$ 50.000 dan US$ 500. Sementara itu, Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata menyerahkan pengembalian dana secara bertahap yakni, Rp 15 juta, Rp 25 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 25 juta.
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Rp 622,09 Miliar
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Bos Maktour Klaim Uang US$ 500.000 yang disita KPK Tak Terkait Kasus Korupsi Haji
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Jaksa menyebut terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar. (M-4).
