Terungkap di Sidang, Ada Kode DPR Minta Kopi Terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap adanya kode rahasia dalam komunikasi antarpihak terkait. Kode DPR minta kopi mengemuka saat pemilik travel haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin membeberkan isi pesan singkatnya dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjadi menteri agama (Menag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga
Bos Maktour Klaim Uang US$ 500.000 yang disita KPK Tak Terkait Kasus Korupsi Haji
Terungkapnya kode itu bermula ketika jaksa KPK Greafik Loserte mencecar Syihabul Mutaqin yang dihadirkan sebagai saksi mengenai adanya komunikasi lain di luar urusan pemberangkatan jemaah haji tambahan.
"Apakah saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini DPR minta kopi?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
Menjawab pertanyaan tersebut, Syihabul menceritakan pesan WhatsApp itu diterimanya dari Gus Alex saat dirinya baru saja mendarat di Jeddah, Arab Saudi. Momen komunikasi tersebut bertepatan dengan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
"Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. 'Gimana kabarnya?' 'Alhamdulillah baik, Gus'. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. 'Gus, ini ada DPR minta kopi'. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. 'Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?' 'Alhamdulillah pun mantun'. Saya sampaikan seperti itu," beber Syihabul.
Mendengar istilah dari bahasa Jawa tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas mengambil alih pertanyaan guna mengonfirmasi maksud frasa yang disampaikan terdakwa.
"Sampun mantun itu artinya apa?" tanya hakim Ni Kadek Susantiani.
"Sudah selesai sepaham saya," jawab Syihabul.
Syihabul membenarkan bahwa pesan percakapan mengenai "DPR minta kopi" tersebut dikirimkan oleh Gus Alex melalui aplikasi pesan WhatsApp di saat proses Pansus Haji DPR 2024 sedang berlangsung.
Pendalaman atas kode tersebut menjadi bagian dari upaya tim jaksa KPK untuk membongkar mekanisme pengolahan dan distribusi kuota haji tambahan, termasuk dugaan adanya pemberian imbalan atau fee serta keterlibatan pimpinan asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga
Dalam persidangan ini, JPU KPK memeriksa 13 orang saksi yang mayoritas berasal dari unsur PIHK. Keterangan mereka digali untuk pembuktian terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar. (M-4)
