MK: Gibran Tetap Wapres
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat tidak ada perubahan terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dengan tim kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut terutama bertumpu pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, undang-undang memberikan kedudukan sebagai pemohon kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Baca Juga
Gugatan Denny Indrayana Cs Tidak Diterima MK, Gibran Rakabuming Tetap Wapres
Para pemohon terdiri atas unsur organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara perseorangan. Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempersoalkan kedudukan hukum tersebut. KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Karena itu, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. “Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap dalil-dalil permohonan lainnya sebagai dasar untuk mengabulkan permintaan para pemohon. Konsekuensinya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), bukan dikabulkan setelah seluruh pokok perkara dinilai benar atau salah.
Diajukan Lebih dari 2 Tahun Setelah Tenggat
Hal menarik dalam putusan ini adalah sikap MK terhadap tenggang waktu pengajuan perkara. Permohonan baru diajukan ke Mahkamah pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB, atau sekitar 2,5 tahun setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
Secara normal, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden wajib diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 sehingga batas normal pengajuan perkara berakhir pada 23 Maret 2024. Dalam persidangan, KPU secara eksplisit mempersoalkan permohonan yang baru diajukan pada 10 September 2026 tersebut.
Namun, MK menyatakan eksepsi mengenai tenggang waktu tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah membuka ruang pemeriksaan perkara karena mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta prinsip ius curia novit, yakni asas bahwa hakim dianggap mengetahui hukum dan tidak dapat menolak untuk memeriksa perkara semata-mata dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Dengan demikian, keterlambatan pengajuan lebih dari dua tahun tidak menjadi alasan MK menghentikan perkara pada tahap awal. Mahkamah tetap memeriksa perkara, mendengarkan para pihak, saksi dan ahli, bahkan meminta keterangan lembaga pemerintah terkait sebelum menjatuhkan putusan.
Rangkaian persidangan menunjukkan pemeriksaan berlangsung intensif. Sidang pendahuluan digelar pada 21 September 2026, dilanjutkan jawaban KPU, pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September. Pembuktian pemohon berlangsung 30 September, sedangkan pembuktian termohon, pihak terkait dan Bawaslu digelar 1 Oktober. Pada 2 Oktober, MK secara khusus mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SMA
Meski akhirnya permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Temuan tersebut menjadi bagian penting putusan karena perkara sejak awal memang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, temuan mengenai bukti pendidikan itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Hambatan mendasarnya terletak pada kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan serta status tahapan Pemilu 2024 yang telah berakhir.
Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Tahapan pemilihan telah selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara yang diajukan pada September 2026 berada dalam situasi ketatanegaraan yang berbeda dibandingkan PHPU yang diajukan segera setelah penetapan hasil pemilu.
Dengan konstruksi tersebut, putusan MK perlu dibaca secara hati-hati. Mahkamah tidak menyatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan pemohon terbukti tidak ada, tetapi pada saat yang sama juga tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan kedudukan Gibran. Secara prosedural, perkara berhenti karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta pembatalan melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
KPU: Persyaratan Gibran Sudah Diverifikasi
Dalam persidangan, KPU sebelumnya mempertahankan keputusan pencalonan Gibran. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 mengenai verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
Menurut KPU, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan berpandangan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA untuk kepentingan pemenuhan persyaratan tersebut. Atas dasar itu, KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga menyatakan tidak terdapat pengaduan masyarakat mengenai dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran ketika proses pencalonan berlangsung. Bawaslu dalam persidangan menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu serta permohonan sengketa proses terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Persoalan Hasil atau Sengketa Proses
Perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilu. KPU dan pihak terkait berpendapat persoalan mengenai keabsahan atau pemenuhan persyaratan pendidikan calon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang mekanisme penyelesaiannya berbeda dengan PHPU di MK.
MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sementara sengketa mengenai keputusan atau proses pencalonan memiliki jalur penyelesaian tersendiri dalam rezim hukum pemilu.
Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, undang-undang juga menetapkan batas waktu yang sangat ketat. Permohonan pada prinsipnya harus diajukan dalam tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, sedangkan MK wajib memutus perselisihan hasil Pilpres dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia mekanisme banding maupun peninjauan kembali terhadap putusan PHPU tersebut.
Diputus Sembilan Hakim Konstitusi
Putusan perkara ini disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (5/10/2026). Putusan kemudian diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim juga melakukan ralat terhadap bagian pertimbangan putusan pada paragraf 3.5. Perbaikan dilakukan karena terdapat keterangan tertulis saksi Feri Amsari yang sebelumnya terlewat dibacakan.
Baca Juga
Putusan tersebut mengakhiri perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Data perkara resmi MK mencatat 12 pemohon tersebut adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dengan amar permohonan tidak dapat diterima, tidak ada dasar dari putusan perkara ini untuk membatalkan jabatan Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, Gibran tetap menjabat Wakil Presiden RI.
Namun, putusan tersebut sekaligus meninggalkan catatan hukum penting. Di satu sisi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Dua hal itulah yang menjadi kunci membaca putusan secara utuh: kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah, tetapi putusan MK juga tidak dapat disederhanakan sebagai pembenaran substantif atas seluruh persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan dalam persidangan.
