Soal Audit Forensik Dana Haji, DPR Sentil Wamenhaj
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid menyentil Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak terkait wacana audit forensik atas tata kelola keuangan haji. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dinilai belum transparan mengenai rinci penghitungan biaya haji.
"Berapa kali kita memberikan kelonggaran pada pemerintah untuk menghitung berapa biaya haji, nggak ketemu terus. Ini harus kita kawal," ucap Abdul Wachid dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dikutip Minggu (4/10/2026).
Baca Juga
BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, 70% Ditempatkan di SBSN
Ia mengingatkan, audit forensik memiliki prosedur dan mekanisme yang ketat, bukan cuma asal bicara. "Apa itu audit forensik? Ya, audit forensik itu ada aturan mainnya. Tidak hanya ngomong audit forensik," tambah dia.
Sebelumnya, Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendorong audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut dia, audit diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan kondisi pengelolaan keuangan haji berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.
"Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca Juga
Komisi VIII DPR Minta BPKH Diperkuat, Tekankan Independensi Pengelolaan Dana Haji
Berdasarkan data atau laporan keuangan, BPKH mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun. Dari dana tersebut, sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, di antaranya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25% sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
