Data Lama Bocor Lagi, DPR Desak Perlindungan Data Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono meminta perlindungan data pribadi diperkuat setelah data lama kembali beredar. Hal ini kembali ramai usai data lama yang diduga milik Menkomdigi, Meutya Viada Hafid disebut diperjualbelikan sekitar Rp 2.000.
Dave mengatakan berdasarkan penjelasan BSSN, data yang ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali diedarkan. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Mengenai beredarnya kembali data pribadi yang sebelumnya pernah terekspos, kita perlu membedakan antara kebocoran data baru dan data lama yang kembali beredar dan diperjualbelikan,” jelas Dave saat dihubungi oleh Investortrust.id, Sabtu (3/10/2026).
Namun anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa data lama yang kembali beredar tetap harus diusut jika disebarkan atau diperjualbelikan secara ilegal. Penindakan perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga
RI Masuk Laporan Global Fraud 2025, Ini Cara Lindungi Warga Tanpa Buka Data Pribadi
“Jika ada pihak yang memperjualbelikan atau menyebarkan data pribadi secara ilegal, tetap harus diusut dan ditindak sesuai hukum,” sambungnya.
Soroti implementasi UU PDP
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur kewajiban pelindungan data pribadi serta larangan pemrosesan dan penyebaran data secara melawan hukum.
Baca Juga
Kemenkomdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Internal Pegawai
Di sisi lain, pemerintah masih mempercepat pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP). Rancangan Perpres pembentukan badan tersebut telah melalui proses perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi serta diajukan untuk ditetapkan Presiden pada 20 Mei 2026.
Selama Badan PDP belum terbentuk, pengawasan pelindungan data pribadi tetap dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejumlah ketentuan teknis UU PDP juga masih membutuhkan peran lembaga tersebut sebagai otoritas pengawas.
Dave meminta kemampuan negara mendeteksi, mencegah, dan menindak peredaran data pribadi ilegal terus diperkuat. "Komisi I DPR juga akan mencermati perkembangan kasus agar perlindungan data benar-benar memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.
