Gibran Tunggu Arahan Prabowo Seusai Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Wali Kota Solo yang juga wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut mengaku menunggu arahan presiden terpilih Prabowo Subianto seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo," kata Gibran dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Respons Putusan MK, Menko Airlangga: Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran
Gibran masih enggan membeberkan arahan yang mungkin diberikan Prabowo kepadanya maupun tim pemenangan Prabowo-Gibran. Gibran berjanji akan menyampaikan hal tersebut dalam waktu dekat.
"Nanti akan kami update lagi. Semoga dalam waktu dekat ada. Enggak seru kalau di-spill sekarang. Nanti saja ya," katanya.
Sementara itu, terkait tudingan kecurangan yang pada akhirnya tidak terbukti, Gibran menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut.
"Sekali lagi biar warga yang menilai," katanya.
Diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga
Gugatannya Ditolak MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

