Kebakaran Hutan dalam Konteks Keamanan Nasional
Opini: Khulfi M. Khalwani - Mahasiswa Konsentrasi Keamanan Nasional, UNHAN RI dan Perencana Ahli Madya di Biro Perencanaan, Kementerian Kehutanan RI.
INVESTORTRUST - Keamanan nasional selama ini lebih sering dibayangkan sebagai persoalan invasi, konflik bersenjata, terorisme, atau gangguan terhadap kedaulatan negara. Cara pandang tersebut tetap penting. Namun, dunia yang semakin kompleks menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan dapat bersifat multidimensi. Perubahan iklim, kerusakan lingkungan, krisis kesehatan, krisis pangan, kelangkaan sumber daya, dan bencana ekologis juga dapat mengganggu stabilitas negara.
Dalam konteks tersebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan teknis kehutanan.
Ketika kebakaran meluas, yang terdampak bukan hanya hutan. Kesehatan masyarakat terganggu, produktivitas menurun, aktivitas ekonomi terhambat, ekosistem rusak, emisi meningkat, dan kapasitas negara terserap untuk penanganan serta pemulihan. Jika asap melintasi batas negara, dampaknya bahkan dapat masuk ke ranah hubungan regional.
Pemikiran konstruktivisme Ted Hopf membantu menjelaskan bagaimana suatu persoalan dapat dipahami sebagai ancaman melalui identitas, norma, kepentingan, dan interaksi antaraktor. Sementara itu, Human Development Report UNDP 1994 memperluas konsep keamanan melalui pendekatan human security, yang menempatkan keselamatan dan kesejahteraan manusia sebagai bagian penting dari keamanan.
Dengan perspektif tersebut, menjaga hutan agar tidak terbakar, mempertahankan gambut tetap basah, dan memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan yang sehat merupakan bagian dari menjaga keamanan nasional.
Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam pengendalian karhutla. Luas karhutla yang pada 2019 mencapai sekitar 1,65 juta hektare turun menjadi sekitar 359.619 hektare pada 2025. Penurunan ini menunjukkan bahwa penguatan pencegahan, pemantauan, patroli, respons lapangan, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum memberikan hasil.
Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat kita lengah.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas karhutla Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka ini meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kebakaran masih sangat dinamis, terutama ketika kondisi iklim menjadi lebih kering.
Pengalaman 2026 sekaligus memperlihatkan pentingnya kemampuan negara merespons secara cepat. Peningkatan hotspot di sejumlah wilayah diikuti penguatan patroli, ground check, pemadaman darat, mopping up, water bombing, dan Operasi Modifikasi Cuaca. Hingga 30 Agustus, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional tercatat 946 titik, turun dari 1.575 titik pada hari sebelumnya.
Pesannya jelas. Indonesia semakin memiliki kapasitas merespons kebakaran. Tetapi tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan mencegah kebakaran sebelum terjadi.
Karena itu, Indonesia perlu bergerak dari early warning menuju early action. Data cuaca, hotspot, kelembapan gambut, tinggi muka air, sejarah kebakaran, kondisi lanskap, dan aktivitas manusia harus diterjemahkan menjadi tindakan sebelum api muncul.
Pertanyaan kita tidak cukup lagi di mana api berada? Tetapi di mana risiko kebakaran meningkat, mengapa meningkat, dan apa yang harus dilakukan sebelum api muncul?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada pentingnya pengelolaan gambut.
Baca Juga
El Nino, Pembakar Bayaran, dan Seni "Merampok" Lewat Pengadilan
Gambut sebagai Persoalan Keamanan
Gambut memiliki karakter yang berbeda dari ekosistem lainnya. Ketika mengalami kekeringan, api dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Karena itu, pengendalian kebakaran di kawasan gambut tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Kuncinya adalah menjaga tata air dan mengelola lanskap sebelum kondisi menjadi kritis.
Dalam konteks inilah inisiatif pemerintah menuju pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menjadi relevan.
Pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan para akademisi dan ahli gambut. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan gambut secara lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai disiplin ilmu. Dari proses tersebut muncul rekomendasi pembentukan BPGMN yang kemudian disetujui Presiden.
Gagasan tersebut penting bukan semata-mata karena akan menghadirkan institusi baru, tetapi karena memperlihatkan kebutuhan untuk mengelola gambut secara lebih terpadu.
Gambut tidak mengenal batas administrasi. Air bergerak melintasi kawasan. Api dapat menyebar melampaui batas pengelolaan. Asap tidak mengenal batas kabupaten. Sementara keputusan mengenai tata ruang, pengelolaan air, konservasi, produksi, perizinan, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum melibatkan banyak aktor.
Karena itu, tantangan utamanya adalah integrasi.
BPGMN, apabila dibentuk dengan mandat yang jelas, dapat menjadi simpul untuk memperkuat integrasi data, ilmu pengetahuan, tata air, pengelolaan lanskap, pencegahan kebakaran, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, orientasinya bukan membentuk birokrasi tambahan, melainkan membangun sistem yang mampu menjawab satu pertanyaan penting. Yaitu bagaimana memastikan gambut tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan api berkembang?
Pencegahan adalah investasi keamanan.
Pencegahan karhutla juga perlu dipahami sebagai investasi. Pendekatan avoided loss memberikan ilustrasi sederhana. Dengan asumsi konservatif Rp30 juta per hektare, penurunan luas karhutla sekitar 78% luas karhutla pada tahun 2025 dibandingkan baseline krisis 2019 secara indikatif merepresentasikan sekitar Rp38,7 triliun potensi kerugian yang berhasil dihindarkan. Angka tersebut bukan perhitungan resmi kerugian yang berhasil dihindari pemerintah. Namun, ia menunjukkan bahwa kebakaran yang tidak terjadi memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Di dalamnya terdapat biaya kesehatan yang tidak perlu dikeluarkan, aktivitas ekonomi yang tetap berjalan, produktivitas yang terjaga, emisi yang tidak dilepaskan, serta biaya pemadaman dan pemulihan yang dapat ditekan.
Karena itu, pencegahan bukan biaya yang hilang. Pencegahan adalah investasi untuk mengurangi risiko.
Namun, pencegahan tidak cukup dilakukan pemerintah sendiri. Jika sekitar 99 persen kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia sebagaimana disampaikan pemerintah, maka perubahan perilaku dan penguatan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi.
Masyarakat membutuhkan pilihan pengelolaan lahan tanpa api, teknologi, pendampingan, peralatan, dan akses ekonomi. Pada saat yang sama, pembakaran yang disengaja untuk kepentingan ilegal harus tetap ditindak tegas.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya persoalan pemadaman.Melainkan juga merupakan persoalan tata kelola lanskap, perilaku, ekonomi, penegakan hukum, dan koordinasi kelembagaan.
Karena itu, pembentukan BPGMN perlu diarahkan untuk memperkuat seluruh mata rantai tersebut.
Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak pemadaman, tetapi lebih banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Bukan hanya lebih cepat merespons api, tetapi lebih cepat membaca risiko dan bertindak sebelum api muncul.
Dalam hal ini, keamanan nasional dibangun melalui hutan yang tetap berdiri, gambut yang tetap basah, mangrove yang tetap berfungsi, udara yang tetap sehat, masyarakat yang tetap produktif, dan ekosistem yang tetap mampu menopang kehidupan.
Satu hektare hutan yang tidak terbakar bukan sekadar angka dalam statistik lingkungan. Di dalamnya terdapat kesehatan yang terlindungi, produktivitas yang tetap berjalan, emisi yang tidak dilepaskan, biaya yang tidak perlu dikeluarkan, dan ekosistem yang tetap berfungsi.
Semua itu adalah bagian dari keamanan Indonesia. Karena itu, agenda karhutla ke depan harus bergerak dari memadamkan api menuju mencegah api; dari early warning menuju early action; dan dari sekadar mengendalikan kebakaran menuju mengelola sumber risikonya.
Jika BPGMN mampu memperkuat integrasi ilmu pengetahuan, data, tata air, pengelolaan lanskap, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum, maka inisiatif tersebut dapat menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola gambut dan mangrove Indonesia.
Sebab pencegahan dimulai jauh sebelum api terlihat. ***
