Menkeu Suahasil Beberkan Strategi Kejar Aset Pengemplang BLBI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membeberkan sejumlah strategi yang akan dilakukan untuk mengejar aset para obligor pengemplang bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI). Hal itu diungkapkan Suahasil setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait pelunasan utang BI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menegaskan, pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI yang dilakukan pemerintah tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor. Untuk itu, pemerintah akan terus mengejar aset para obligor pengemplang BLBI. Salah satunya dengan penagihan secara aktif kepada para obligor.
Baca Juga
Lunasi Utang BLBI, Menkeu Suahasil Pastikan Terus Kejar Piutang Obligor BLBI
"Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya penagihan aktif," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan, pemerintah memiliki daftar para obligor dan debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu bekerja sama dengan apara penegak hukum akan memancangkan papan penyitaan dan penandaan di aset-aset milik obligor.
"Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain. Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," katanya.
Suahasil mengatakan, seluruh dana hasil penagihan terhadap para obligor akan disetorkan ke kas negara. Hasil dari penagihan tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,“ katanya.
Suahasil mengatakan, masa tugas Satgas BLBI telah berakhir pada akhir 2024 lalu. Dengan demikian, penagihan piutang para obligor akan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah DJKN. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan dalam mengejar aset para obligor BLBI.
Dalam kesempatan ini, Menkeu Suahasil menyatakan pemerintah telah melunasi surat utang BLBI yang diterbitkan saat menghadapi krisis keuangan 1997-1998. Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan BI.
"Dengan pengelolaan ekonomi, APBN yang baik sampai saat ini, dengan kerja sama baik antara Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia, maka pada bulan akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI," katanya.
Baca Juga
Kemenkeu Pastikan Kewajiban BLBI Berupa Surat Utang Rp 640 Triliun ke BI Telah Lunas
Suahasil menjelaskan, surat utang tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi yang terjadi pada 1997-1998. Kewajiban atas penerbitan obligasi tersebut kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dan secara bertahap dibayarkan kepada BI. Menurutnya, nilai terakhir obligasi yang diterbitkan pada masa tersebut mencapai Rp 218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI.
"Terakhir, jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah 218,3 triliun rupiah. Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah oleh APBN kepada Bank Indonesia," katanya.
Dikatakan, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Dijelaskan, dalam operasionalnya, BLBI bisa jadi mengalami surplus yang sebagian diserahkan kepada kas negara dan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu. Nah, utang yang obligasi yang 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," katanya.
Dengan demikian, kata Suahasil, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tiga dekade lalu.
