Kawal RUU Perampasan Aset
"Tanpa sistem pengelolaan yang transparan, kewenangan merampas aset berpotensi melahirkan persoalan baru: aset yang dirampas dari koruptor justru menjadi sumber korupsi berikutnya".
Oleh: Bambang Intojo - pengamat transformasi sosial politik era digital, alumni Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah menendang bola ke Senayan. Demonstrasi telah membuat RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Tetapi setelah bola sampai di sana, muncul persoalan baru: siapa yang akan mengawalnya?
Pertanyaan ini menjadi penting karena setelah keriuhan demonstrasi muncul pula berbagai keraguan terhadap AMPB. Ada yang mempertanyakan independensinya. Ada yang mencurigai adanya kepentingan tertentu. Ada pula yang khawatir RUU Perampasan Aset akan diarahkan ke tujuan yang berbeda dari semangat awalnya. Sebagian masyarakat kemudian memilih menolak.
Perbedaan sikap tersebut tidak perlu membuat perhatian terhadap RUU berhenti. Justru sekarang masyarakat dapat mengambil posisi yang lebih penting: tidak menyerahkan seluruh proses kepada pihak tunggal siapa pun.
AMPB boleh menjadi pemicu. Demonstrasi boleh menjadi tekanan awal. Tetapi RUU Perampasan Aset adalah persoalan publik yang jauh lebih besar daripada sebuah gerakan.
Bola sudah ditendang ke Senayan. Jangan serahkan bolanya kepada Senayan.
Perdebatan tentang RUU Perampasan Aset sering berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia memerlukannya atau tidak. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah RUU itu benar-benar akan menghasilkan undang-undang yang baik?
Undang-undang yang baik bukan sekadar undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar kepada negara. Ia harus cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus cukup ketat untuk mencegah abuse of power.
Karena itu, masyarakat perlu membahas substansinya dengan lebih serius.
Salah satu persoalan penting adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam pendekatan in rem, objek proses hukumnya adalah aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Di satu sisi, mekanisme seperti ini dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sulit dipulihkan melalui proses pidana biasa. Di sisi lain, karena menyentuh hak kepemilikan tanpa harus didahului putusan pidana terhadap seseorang, mekanismenya membutuhkan batas dan prosedur yang sangat jelas.
Di sinilah persoalan standar pembuktian menjadi penting. Seberapa kuat bukti yang diperlukan sebelum aset dapat dibekukan atau dirampas? Pada tahap mana beban pembuktian dapat beralih kepada pemilik aset? Bagaimana memastikan sebuah aset tidak cukup disebut “mencurigakan”, lalu pemiliknya dipaksa membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah?
Persoalan berikutnya adalah kontrol pengadilan. Siapa yang memutuskan bahwa sebuah aset memenuhi syarat untuk dirampas? Apakah tindakan tertentu harus memperoleh persetujuan pengadilan? Bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan, menghadirkan bukti, memperoleh pendampingan hukum, dan mengajukan upaya hukum?
Ini bukan sekadar persoalan prosedural. Semakin besar kewenangan negara terhadap harta warga, semakin kuat pula kebutuhan terhadap due process of law dan pengawasan yang independen.
Kemudian ada persoalan pihak ketiga yang beritikad baik. Bagaimana jika aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah berpindah kepada pihak lain melalui transaksi yang sah? Bagaimana posisi pembeli, ahli waris, kreditur, pasangan, pemegang jaminan, atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan aset tersebut tetapi tidak terlibat dalam kejahatan?
Termasuk pula bagaimana mekanisme transfer of title setelah aset dirampas. Siapa yang menjadi pemiliknya? Kapan hak tersebut berpindah? Bagaimana jika kemudian keputusan perampasan dibatalkan?
Semua harus dirumuskan secara terang agar pemberantasan kejahatan tidak sekaligus menciptakan korban baru.
Ada pula persoalan hukum acara. Jika NCB digunakan, apakah cukup menggunakan prosedur hukum acara yang ada atau diperlukan hukum acara khusus? Siapa yang mengajukan permohonan? Siapa yang memeriksa? Apa standar bukti yang digunakan? Berapa lama prosesnya? Bagaimana mekanisme keberatan dan banding? Apa yang terjadi jika pada akhirnya perampasan dinyatakan tidak sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah kewenangan baru itu benar-benar bekerja sebagai instrumen pemberantasan kejahatan atau justru membuka ruang baru bagi kesewenang-wenangan.
Ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting: setelah aset dirampas, siapa yang mengelolanya?
Aset hasil perampasan tidak selalu berupa uang tunai. Bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, perkebunan, pertambangan, atau bentuk kekayaan lainnya. Nilainya bahkan dapat menyusut apabila tidak dikelola secara profesional.
Karena itu perlu jelas siapa yang menyimpan, mengelola, menjual, atau mengoptimalkan aset tersebut. Bagaimana proses penjualan dilakukan? Bagaimana mencegah konflik kepentingan? Bagaimana publik mengetahui nilai aset yang dirampas dan hasil pengelolaannya? Dan ke mana hasil akhirnya masuk?
Tanpa sistem pengelolaan yang transparan, kewenangan merampas aset berpotensi melahirkan persoalan baru: aset yang dirampas dari koruptor justru menjadi sumber korupsi berikutnya.
Baca Juga
RUU ini juga tidak berdiri sendiri. Ia harus selaras dengan berbagai aturan yang sudah ada: hukum pidana, hukum acara, hukum perdata, hukum perusahaan, kepailitan, pertanahan, perpajakan, pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan aturan lainnya.
Jika tidak ada harmonisasi, kewenangan baru dapat bertabrakan dengan kewenangan lama. Prosedur yang seharusnya sederhana justru dapat menimbulkan sengketa baru.
Begitu pula dengan persoalan lintas negara. Aset hasil kejahatan dapat dipindahkan keluar negeri. Karena itu, pelacakan, pembekuan, perampasan, pengembalian, dan pengelolaan aset yang berada di yurisdiksi asing memerlukan dasar kerja sama yang jelas.
Semua persoalan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menambah senjata bagi aparat penegak hukum. Yang sedang dirancang adalah sebuah sistem kewenangan negara terhadap harta kekayaan warga. Karena itu, selain kuat terhadap kejahatan, sistem tersebut juga harus memiliki pagar yang kuat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Di sinilah masyarakat perlu mengambil peran berikutnya. Bukan lagi sekadar berdemonstrasi atau menyatakan setuju dan menolak, tetapi membangun gerakan. Kawal RUU Perampasan Aset.
Gerakan ini tidak harus menjadi satu organisasi dan tidak harus berada di bawah satu komando. Yang dibutuhkan adalah kerja bersama berdasarkan kompetensi. Akademisi, ahli hukum, dan ahli perundang-undangan dapat membedah pasal demi pasal. Praktisi dapat menguji bagaimana ketentuan itu bekerja dalam perkara nyata. Organisasi masyarakat sipil dapat melihatnya dari perspektif hak warga dan pengawasan kekuasaan. Mahasiswa dan media dapat menjaga perhatian publik.
Yang penting, semua itu tidak berjalan secara parsial. Hasil kajian perlu dipertemukan dan dikonsolidasikan menjadi masukan yang konkret: pasal mana yang perlu diperbaiki, mengapa perlu diperbaiki, dan bagaimana alternatif rumusannya. Masukan tersebut kemudian dibawa kembali kepada DPR dan pemerintah.
Pengawalan juga harus kontinu. Setiap perubahan draf perlu dipantau dan dibandingkan dengan rumusan sebelumnya. Perubahan penting perlu diketahui publik. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa RUU sedang dibahas, tetapi juga mengetahui apa yang berubah dan apa konsekuensinya.
Masih ada waktu beberapa bulan. Waktu itu jangan dibiarkan berlalu hanya dengan menunggu. Jangan sampai masyarakat baru kembali bersuara ketika palu sudah diketukkan.
AMPB telah menjadi pemicu. Tetapi setelah bola berada di Senayan, isu ini harus menjadi milik publik.
Bola sudah ditendang ke Senayan. Jangan serahkan bolanya. Kawal terus sampai peluit akhir. ***
.
