Mengapa Pejabat Tetap Nekad Korupsi?
Poin Penting
|
Oleh Primus Dorimulu
CEO Investortrust
Mengapa pejabat tetap nekat korupsi ketika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penindakan Kejaksaan Agung begitu gencar? Mengapa uang hasil kejahatan tetap disimpan dalam koper, brankas, rumah, bahkan ruang tersembunyi, padahal modus seperti itu berulang kali terbongkar?
Jawabannya tidak cukup dijelaskan dengan satu kata: serakah. Korupsi terjadi ketika keserakahan pribadi bertemu dengan kekuasaan yang besar, pengawasan yang lemah, sistem politik berbiaya tinggi, serta risiko hukuman yang dipersepsikan lebih kecil daripada keuntungan yang akan diperoleh.
Dalam ilmu ekonomi kejahatan, Gary S. Becker menjelaskan bahwa seseorang cenderung melakukan kejahatan ketika manfaat yang diharapkan lebih besar daripada biaya yang mungkin ditanggung. Biaya tersebut bukan hanya beratnya hukuman, melainkan juga kemungkinan tertangkap, kecepatan proses hukum, kehilangan kekayaan, kerusakan reputasi, dan tertutupnya kesempatan kembali menduduki jabatan publik. Karena itu, ancaman hukuman berat tidak otomatis menimbulkan efek jera apabila pelaku merasa peluang untuk terdeteksi dan dihukum tetap rendah. Kepastian penindakan sering kali lebih menentukan daripada sekadar beratnya ancaman pidana. Inilah inti pendekatan expected utility dalam teori Becker mengenai kejahatan dan hukuman. (NBER—Crime and Punishment: An Economic Approach)
Teori tersebut menjelaskan mengapa OTT belum mampu menghentikan korupsi. OTT memang penting karena membongkar transaksi konkret, menghadirkan bukti langsung, dan mengirimkan pesan bahwa negara hadir. Namun, OTT pada dasarnya bekerja setelah niat, jaringan, dan transaksi korupsi terbentuk. Ia menangkap pelaku, tetapi tidak selalu membongkar keseluruhan sistem yang melahirkan pelaku baru. Jika satu pejabat tertangkap tetapi celah pengadaan, perizinan, promosi jabatan, pembiayaan politik, dan konflik kepentingan tetap terbuka, posisi yang ditinggalkan segera dapat diisi aktor lain dengan perilaku serupa.
Biaya Politik dan Dorongan “Mengembalikan Modal”
Akar pertama adalah politik berbiaya tinggi. Untuk mengikuti pemilihan legislatif atau kepala daerah, seorang calon memerlukan dana besar bagi kampanye, konsultan, logistik, saksi, mobilisasi jaringan, iklan, serta berbagai pengeluaran informal. Tidak seluruh biaya tersebut tercatat secara transparan dalam laporan resmi kampanye. Ketika dana berasal dari penyandang dana, terbentuk utang politik yang kelak dapat dibayar melalui konsesi, perizinan, pengadaan, penempatan jabatan, atau akses istimewa terhadap anggaran negara.
Baca Juga
KPK Pamerkan Uang Tunai Rp 106,3 Miliar Barang Bukti OTT BPN
Masalahnya bukan bahwa gaji pejabat terlalu kecil sehingga korupsi dapat dimaklumi. Korupsi tidak pernah dapat dibenarkan sebagai cara mengembalikan biaya politik. Persoalannya adalah ketidakseimbangan antara besarnya biaya merebut jabatan dan pendapatan resmi setelah jabatan diperoleh. Dalam situasi demikian, jabatan publik berisiko dipandang bukan sebagai amanah, melainkan investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Kekuasaan kemudian dipakai untuk mengembalikan modal, membayar penyandang dana, membiayai jaringan politik, dan menyiapkan kontestasi berikutnya.
Korupsi politik juga tidak selalu berupa uang yang langsung masuk ke kantong pejabat. Keuntungan dapat mengalir kepada partai, tim sukses, kerabat, perusahaan terafiliasi, yayasan, atau perantara. Karena itu, reformasi pemberantasan korupsi harus menyentuh transparansi dana kampanye, audit keuangan partai, identitas penyumbang, larangan konflik kepentingan, dan keterbukaan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. Selama sumber dan penggunaan uang politik tetap gelap, biaya demokrasi berpotensi dibayar menggunakan anggaran dan kewenangan negara.
Hukuman Belum Menghapus Keuntungan Korupsi
Faktor kedua ialah lemahnya efek jera. Seorang koruptor mungkin menjalani hukuman penjara, tetapi apabila sebagian besar hasil kejahatannya tetap dapat disembunyikan atau dinikmati keluarga dan jaringannya, secara ekonomi korupsi masih dianggap menguntungkan. Hukuman penjara tanpa pemulihan aset yang maksimal dapat membuat negara menghukum tubuh pelakunya, tetapi gagal mengambil kembali keuntungan kejahatannya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme pembayaran uang pengganti dan penyitaan harta berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana dapat disita dan dilelang. Namun, pelacakan aset kerap menghadapi perusahaan cangkang, kepemilikan atas nama pihak lain, aset lintas yurisdiksi, transaksi tunai, dan pencampuran hasil kejahatan dengan kekayaan yang sah. (Mahkamah Konstitusi—Mekanisme Sita Eksekusi dalam UU Tipikor)
Baca Juga
KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid
Karena itulah RUU Perampasan Aset menjadi penting, dengan catatan tetap memberikan perlindungan terhadap hak milik yang sah, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan. Hingga September 2026, pembahasannya masih berlangsung sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025–2026. Regulasi ini tidak boleh dijadikan alat politik atau memberi kekuasaan tanpa kontrol kepada aparat, tetapi harus memperkuat kemampuan negara merampas hasil kejahatan secara akuntabel. (DPR RI—Pembahasan RUU Perampasan Aset)
Kekuasaan Besar, Pengawasan Lemah
Akar ketiga ialah besarnya diskresi tanpa pengawasan yang seimbang. Rumus klasik Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika monopoli kewenangan dan diskresi pejabat tinggi, sementara akuntabilitas rendah: Corruption = Monopoly + Discretion − Accountability. Dalam praktiknya, pejabat yang dapat menentukan izin, pemenang tender, mutasi pegawai, pencairan anggaran, atau status hak atas tanah memiliki daya tawar ekonomi yang sangat besar. Jika keputusan itu tidak transparan, tidak meninggalkan jejak audit yang kuat, dan tidak dapat segera diuji publik, kewenangan mudah diperdagangkan.
Hasil Survei Penilaian Integritas KPK memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bersifat sistemis. SPI 2024 menghasilkan skor nasional 71,53 dan masih menempatkan integritas lembaga publik pada kategori rentan. KPK menemukan risiko suap dan gratifikasi dalam layanan publik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, serta intervensi pihak luar. Pemerintah provinsi memperoleh skor 67,52, pemerintah kabupaten 69,99, dan pemerintah kota 71,91. Data ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya penyimpangan satu-dua orang, melainkan risiko kelembagaan yang hidup dalam proses administrasi sehari-hari. (KPK—SPI 2024: Skor Merah Menjadi Pekerjaan Rumah)
Pengawasan internal juga kerap tidak efektif karena inspektorat secara struktural berada di bawah pimpinan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya diawasi. Auditor internal dapat menghadapi tekanan ketika temuannya menyangkut atasan langsung atau kelompok politik yang dominan. Karena itu, pengawasan internal harus diperkuat dengan independensi fungsional, perlindungan karier auditor, akses data yang memadai, kewajiban menindaklanjuti temuan, serta hubungan langsung dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum ketika ditemukan indikasi pidana.
Keserakahan dan Normalisasi Penyimpangan
Korupsi pejabat tinggi umumnya bukan corruption by need, melainkan corruption by greed. Mereka tidak mencuri untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi untuk memperbesar kekayaan, mempertahankan kekuasaan, membiayai gaya hidup, dan mengamankan jaringan. Kekayaan tidak lagi dinilai berdasarkan kecukupan, tetapi berdasarkan kemampuan mengalahkan orang lain. Pada tahap tertentu, uang bukan lagi sekadar alat konsumsi, melainkan simbol keberhasilan dan kekuasaan.
Namun, keserakahan individu menjadi semakin berbahaya ketika lingkungan organisasi bersifat permisif. Pemberian kecil dianggap tanda terima kasih, uang pelicin dipandang sebagai kelaziman, setoran kepada atasan disebut loyalitas, dan pembagian proyek kepada kelompok sendiri dibenarkan sebagai balas jasa. Penyimpangan kecil yang terus ditoleransi lama-kelamaan berubah menjadi norma informal. Pegawai yang jujur justru dianggap tidak bisa bekerja sama, sedangkan mereka yang mengikuti praktik koruptif memperoleh promosi dan perlindungan.
Dalam teori fraud triangle, Donald Cressey menjelaskan bahwa kecurangan lahir dari pertemuan tiga unsur: tekanan atau dorongan, kesempatan, dan rasionalisasi. Dalam korupsi politik, tekanan dapat berupa biaya kampanye dan kebutuhan membiayai jaringan; kesempatan muncul dari kewenangan yang besar dan kontrol yang lemah; sedangkan rasionalisasi hadir melalui kalimat seperti “semua juga melakukan”, “ini untuk partai”, “saya hanya menerima titipan”, atau “tidak ada negara yang dirugikan”. Ketiga unsur itu menjelaskan mengapa pendidikan moral saja tidak cukup. Integritas pribadi harus didukung sistem yang mempersempit kesempatan dan membuat penyimpangan cepat terdeteksi.
Mengapa Uang Disimpan dalam Bentuk Tunai?
Penemuan uang tunai dalam jumlah sangat besar bukan fenomena yang sepenuhnya tidak masuk akal. Sistem keuangan formal meninggalkan jejak. Bank dan penyedia jasa keuangan wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, memantau kesesuaian transaksi dengan profil nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Untuk transaksi tunai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan pelaporan transaksi paling sedikit Rp500 juta—baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi dalam satu hari kerja. Sementara itu, transaksi mencurigakan dapat dilaporkan tanpa bergantung pada batas nominal apabila menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan transaksi nasabah.
Uang tunai karena itu dipilih untuk memutus atau mengurangi jejak digital. Tidak terdapat rekening pengirim dan penerima, keterangan transfer, atau riwayat pergerakan dana yang langsung dapat dianalisis. Penyimpanannya di rumah, koper, brankas, atau ruang rahasia merupakan upaya menghindari sistem deteksi keuangan dan risiko pemblokiran rekening. Penggunaan dolar AS atau dolar Singapura juga membuat nilai besar dapat disimpan dalam volume fisik lebih kecil.
Namun, uang tunai bukan aset yang benar-benar tidak terlacak. Penyidik dapat menghubungkannya dengan komunikasi digital, catatan pertemuan, kesaksian pemberi dan penerima, nomor seri uang, rekaman kamera, pola penarikan, transaksi valuta asing, serta ketidaksesuaian dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penemuan uang di suatu tempat juga belum otomatis membuktikan siapa pemiliknya atau dari tindak pidana apa uang itu berasal. Hubungan antara uang, pelaku, dan perbuatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus-kasus besar pada 2026 memperlihatkan skala persoalan tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah sangat besar. Namun, kepemilikan emas 74 kilogram tersebut sempat dipersoalkan pihak tersangka dan masih harus dibuktikan penyidik. Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. (Investortrust—Siapa Pemilik Emas 74 Kg?)
Demikian pula dalam OTT pengurusan HGB di Kabupaten Bogor pada September 2026, KPK menyita uang yang dikonversikan senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka. Besarnya barang bukti menjadikannya salah satu OTT dengan sitaan tunai terbesar sepanjang sejarah KPK. Perkara ini menunjukkan tingginya nilai ekonomi kewenangan di sektor pertanahan. Ketika suatu keputusan administratif dapat menaikkan nilai lahan secara luar biasa, kewenangan menerbitkan atau memecah hak atas tanah menjadi sasaran perburuan rente. Sekali lagi, para tersangka belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Detik—KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB).
Jalan Keluar: Menaikkan Risiko, Menutup Kesempatan
Pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar menangkap orang menuju perbaikan ekosistem. Pertama, tingkatkan kepastian tertangkap melalui integrasi data LHKPN, perpajakan, pertanahan, kendaraan, kepemilikan perusahaan, pengadaan, perbankan, dan transaksi valuta asing. Sistem dapat memberikan peringatan apabila kekayaan dan pola konsumsi pejabat tidak sebanding dengan penghasilan yang sah. Pemeriksaan LHKPN tidak boleh berhenti sebagai administrasi pengumuman harta, tetapi harus berkembang menjadi instrumen verifikasi berbasis risiko.
Kedua, negara harus memaksimalkan pemulihan aset. Setiap penyidikan korupsi semestinya sejak awal disertai penyidikan tindak pidana pencucian uang dan pelacakan aset, bukan menunggu putusan pidana pokok. Koruptor harus mengetahui bahwa bukan hanya kebebasannya yang hilang, tetapi seluruh keuntungan hasil kejahatan juga akan dirampas. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut wajib tunduk pada hukum acara, kontrol pengadilan, transparansi pengelolaan barang sitaan, dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Ketiga, reformasi pembiayaan politik tidak dapat ditunda. Sumbangan kampanye harus transparan, diaudit secara substantif, dan dapat ditelusuri sampai pemilik manfaat akhirnya. Partai politik perlu memperoleh dukungan pembiayaan negara yang wajar, tetapi disertai standar demokrasi internal, audit ketat, dan keterbukaan kepada publik. Tujuannya bukan memanjakan partai, melainkan memutus ketergantungan calon pejabat kepada bohir yang kelak menagih konsesi.
Keempat, digitalisasi harus digunakan untuk mempersempit diskresi, bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar komputer. Pengadaan elektronik, perizinan digital, katalog harga, pembayaran nontunai, pencatatan perubahan dokumen, dan publikasi data kontrak harus dirancang agar setiap keputusan meninggalkan jejak audit. Algoritma dapat membantu menemukan harga tidak wajar, pemenang tender berulang, keterkaitan perusahaan, pemecahan paket, serta pola transaksi yang menyimpang. Namun, digitalisasi tanpa keterbukaan data hanya memindahkan korupsi ke ruang digital.
Kelima, perlindungan pelapor dan saksi harus nyata. Banyak korupsi hanya dapat dibongkar oleh orang dalam yang memahami modus serta mengetahui lokasi bukti. Mereka tidak akan berbicara apabila terancam dipecat, dimutasi, dikriminalisasi, atau diserang secara fisik dan digital. Sistem pelaporan harus menjamin kerahasiaan, perlindungan hukum, keamanan, dan pemulihan terhadap pembalasan. Dalam banyak perkara, informasi manusia tetap jauh lebih menentukan daripada teknologi secanggih apa pun.
Pada akhirnya, pejabat tetap nekat korupsi bukan semata-mata karena mereka tidak mengetahui bahwa korupsi dilarang. Mereka korup karena menilai peluang memperoleh keuntungan masih lebih besar daripada risiko kehilangan kebebasan, kekayaan, jabatan, dan kehormatan. Pendidikan antikorupsi penting, tetapi nasihat moral tidak akan cukup menghadapi sistem yang masih menyediakan kesempatan dan keuntungan besar.
Negara harus membalik perhitungan itu. Korupsi harus dibuat sulit dilakukan, cepat terdeteksi, berat konsekuensinya, dan mustahil dinikmati hasilnya. OTT tetap diperlukan, tetapi ia harus menjadi ujung penindakan dari sebuah sistem pencegahan yang kuat—bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Jika korupsi terus diperlakukan hanya sebagai kejahatan orang per orang, negara akan terus menangkap pelaku baru tanpa pernah menghentikan mesin yang memproduksinya.***
