KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 di rentang 7,5% hingga 9,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan formula inflasi rata-rata nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2026. Landasan perhitungannya memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) rentang Oktober 2025–Agustus 2026, yang mencatat inflasi rata-rata nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%.
"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," ujar Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual, Rabu (16/9/2026)
Baca Juga
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Bakal Kaji Ulang Formula Upah Minimum
Penetapan batas bawah 7,5% dirancang untuk mengakomodasi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rerata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5% ditujukan bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi tinggi.
"Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%," kata Iqbal.
Sebagai gambaran, Maluku Utara membukukan pertumbuhan ekonomi hingga 20,05% dan inflasi 5,8%. Jika dihitung dengan formula yang sama, kenaikan upah minimum di wilayah tersebut sebenarnya bisa menembus 12,5%. Namun, KSPI memilih mematok batas atas di angka 9,5% mempertimbangkan rekam jejak kenaikan upah di Indonesia yang sangat jarang menyentuh dua digit.
Baca Juga
Apindo Soroti Risiko PHK Sektor Padat Karya Imbas Kenaikan Upah Minimum
Selain UMP dan UMK reguler, KSPI mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) dengan nilai lebih tinggi. Mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kelompok buruh sepakat dengan usulan DPR agar upah sektoral ditetapkan minimal 5% di atas upah minimum reguler.
“Jadi tentu nanti upah minimum sektoralnya paling sedikit 5% lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku saat itu. Nanti ada yang 6%, ada yang 7%, tergantung sektor industrinya,” tutur Iqbal.
