Kemenpar Kecam Aksi WN China Buru dan Konsumsi Penyu Raja Ampat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Dugaan perburuan penyu menggunakan speargun di Raja Ampat menjadi perhatian setelah aktivitas tersebut viral. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam tindakan tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan ekosistem.
Wisatawan yang diduga terlibat telah diamankan pihak berwenang. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kemenpar menegaskan wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan aturan konservasi. Larangan juga berlaku terhadap aktivitas yang merusak terumbu karang dan biota laut yang dilindungi.
Kemenpar meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan pelanggaran juga diminta dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat,” tulis keterangan Kemenpar, Rabu (16/9/2026).
Diketahui Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Kemenpar menilai kawasan tersebut harus dilindungi dari aktivitas yang mengancam kelestarian ekosistem.
Baca Juga
Kemenpar Kantongi Potensi Transaksi Rp 12,8 Miliar dari ‘Sales Mission Pune’ India
Kemenpar juga meminta operator wisata dan pelaku usaha memperketat pengawasan terhadap wisatawan. Pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, dan pelaku usaha diminta memastikan aturan konservasi dipahami dan dipatuhi,
Pelaku usaha juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan ekosistem Raja Ampat.
Kemenpar mengingatkan setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat maupun wilayah Indonesia untuk tunduk pada hukum Indonesia. “Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Kemenpar.
Sebelumnya diberitakan seorang Warga Negara (WN) China, Wei Shang memburu dan menyantap penyu di Raja Ampat. Ia diketahui berprofesi sebagai instruktur selam dan guru di Australia.
Wei ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar saat hendak terbang ke Malaysia. Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Papua untuk menghadapi proses hukum karena penyu adalah hewan yang dilindungi undang-undang.
