Meutya Hafid Bakal Denda 6% untuk Platform 'Nakal' Langgar PP Tunas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menyiapkan sanksi denda bagi platform digital yang masih melanggar ketentuan pelindungan anak. Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6% dari pendapatan global.
Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda akan mengikuti skala usaha. Denda maksimal mencapai Rp 1 miliar untuk usaha mikro, Rp 5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 10 miliar untuk usaha menengah.
Meutya mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak tidak berhenti sebagai aturan. “Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Besaran denda tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Menurut Meutya, formulasi denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Pemerintah juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Baca Juga
Negara Tetangga Indonesia Mau Bikin Aturan Mirip PP Tunas, Denda Platform 10%
Delapan PSE berisiko tinggi
Delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Platform-platform tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dalam penerapan ketentuan pelindungan anak di ruang digital.
Untuk PSE privat dalam negeri, penentuan skala usaha mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah menempatkan sanksi sebagai salah satu instrumen penegakan PP Tunas. Dengan skema tersebut, platform yang tidak menjalankan kewajiban pelindungan anak dapat menghadapi konsekuensi finansial sesuai skala dan karakteristik usahanya.
