PP TUNAS Berlaku, Meutya Hafid Wanti-wanti Anak Rentan Penipuan Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban penipuan di ruang digital. Tingginya aktivitas anak di internet membuat risiko kejahatan daring semakin besar jika tidak disertai pengawasan memadai.
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua, khususnya para ibu, dinilai krusial dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak di rumah.
Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring.
Namun, Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung keluarga. “Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” katanya dalam diskusi acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ada 22% pengguna internet di Indonesia yang pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50% pengguna internet merupakan anak di bawah 18 tahun, potensi anak menjadi korban dinilai sangat tinggi.
Data Safer Internet Center menunjukkan 46% anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. “Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucap Meutya.
Baca Juga
PP TUNAS juga mengatur tanggung jawab platform digital dalam pelindungan anak, mulai dari pengelolaan akun anak hingga pembatasan fitur berisiko. Aturan ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga penyelenggara sistem elektronik.
Meski demikian, Politisi Partai Golkar itu menegaskan pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama. “Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.

