AHY Soroti 7.000 Kawasan Kumuh di RI, 100 Masuk Kategori Berat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti masih luasnya persoalan kawasan kumuh di Indonesia. Terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dengan berbagai tingkat klasifikasi, termasuk sekitar 100 kawasan kumuh kategori berat.
AHY menilai, sebagian besar kawasan kumuh berada dalam kategori ringan, yakni sebanyak 5.620 kawasan. Dikatakan, penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki kondisi fisik bangunan semata, melainkan harus mencakup penyediaan air minum, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, hingga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga
Menteri Ara Tata Kawasan Kumuh Jaktim Mulai Pekan Depan, 1.050 Rumah Dibedah
"Pada akhirnya, apa yang ingin kita hadirkan adalah kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya aspek fisik, tetapi juga ekosistem dan hubungan antarmanusia. Artinya, aspek sosial dan ekonomi menjadi sangat fundamental," kata AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di kantor BRIN, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia juga mengatakan, persoalan perumahan dan kawasan permukiman juga berkaitan dengan target pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak. Pemerintah, kata dia, juga tengah menjalankan program 3 juta rumah di tengah masih adanya keluarga yang belum memiliki rumah sendiri.
"Bagaimana dengan backlog perumahan? Sekitar 10 juta keluarga tidak memiliki rumah sendiri. Sekitar 26 juta keluarga tidak memiliki rumah sendiri. Karena itu, ada program pembangunan 3 juta rumah, termasuk revitalisasi rumah yang sudah ada saat ini," ujar AHY.
AHY menekankan, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi. Menurut dia, selama ini berbagai sektor dapat melakukan intervensi secara terpisah di lokasi berbeda sehingga perbaikan yang dilakukan belum menghasilkan lingkungan hunian yang sepenuhnya layak.
Ia mencontohkan terdapat 100 rumah tidak layak yang tersebar di 10 kawasan kumuh dengan persoalan air minum dan sanitasi. Jika setiap program dilakukan secara terpisah di lokasi berbeda, rumah yang diperbaiki belum tentu dilengkapi sanitasi dan akses air.
"Padahal, satu rumah tanpa sanitasi dan tanpa air tidak dapat disebut layak. Airnya bagus tetapi rumahnya buruk, juga tetap tidak layak," tutur AHY.
Ihwal itu, AHY mendorong agar seluruh intervensi difokuskan secara terpadu pada satu lokasi terlebih dahulu. Dengan skema tersebut, meski jumlah rumah yang ditangani pada tahap awal lebih sedikit, unit yang ditangani dapat langsung memenuhi seluruh aspek kelayakan hunian.
"Jadi, gerakan Kampung ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) bukan sekadar gimmick atau slogan, tetapi juga berkaitan dengan perubahan pola pikir dan paradigma pembangunan yang lebih terintegrasi," tegasnya.
Menko AHY menggarisbawahi, persoalan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kawasan kumuh dengan luas lebih dari 15 hektare (ha) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara kawasan seluas 10 hingga kurang dari 15 ha menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun kawasan dengan luas di bawah 10 ha menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menyebut terdapat berbagai instrumen yang telah digunakan untuk menangani persoalan tersebut, antara lain bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), perumahan terpadu, hingga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Pada 2026, lanjut AHY, pemerintah menargetkan penanganan 16 kawasan kumuh dengan luas total 436 ha yang tersebar di 16 provinsi. Selain itu, ia juga menekankan perlunya sistem pemantauan untuk memetakan lokasi dan jumlah kawasan kumuh, sekaligus mengawasi pelaksanaan program sesuai kewenangan dan tahun anggaran.
"Bukan sekadar menambahkan dashboard baru, tetapi sebagai instrumen untuk memetakan berapa banyak dan di mana saja kawasan atau desa kumuh berada," katanya.
Menurut AHY, sistem tersebut juga dapat digunakan untuk memantau pelaksanaan program pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, penanganan kawasan kumuh dapat dibandingkan dan diawasi berdasarkan kewenangan masing-masing.
"Ketika ada anggaran, program, atau kebijakan yang dapat segera diterapkan, kita harus memastikan semuanya berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas serta dapat dibandingkan," imbuhnya.
Dalam forum yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan serta Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko IPK Ronny Ariuly Hutahayan mengungkapkan, kegiatan tersebut diikuti lebih dari 350 peserta dari berbagai unsur. Lebih dari separuh peserta berasal dari kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.
Ronny memaparkan, RPJMN 2025-2029 menargetkan peningkatan proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dari 65,25% pada 2024 menjadi 74% pada 2029.
"RPJMN juga menempatkan penanganan pemukiman kumuh secara terpadu sebagai salah satu prioritas pembangunan," kata Ronny.
Menurut dia, persoalan kawasan kumuh mencakup kondisi bangunan, air bersih, sanitasi, drainase, persampahan, kepastian bermukim, pembiayaan, keselamatan, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Penanganannya, kata Ronny, tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian, satu pemerintah daerah, maupun satu program. Penanganan harus mencakup upaya mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas kawasan yang ada, serta memastikan kawasan yang telah ditangani tidak kembali kumuh.
Baca Juga
AHY Tegaskan 3 Agenda Perjuangan Demokrat: Ekonomi Berkeadilan, Keadilan Hukum, dan Demokrasi
Forum tersebut juga menjadi rangkaian penandatanganan Peraturan Menteri Koordinator tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu. Kegiatan dilanjutkan dengan panel yang membahas kebijakan nasional, sinergi dan inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta pengalaman kepala daerah, tokoh masyarakat, dan komunitas.
Dalam forum itu juga diluncurkan Kataku ASRI sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI atau Aman, Sehat, Resik, dan Indah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Melalui gerakan tersebut, pemerintah mendorong aksi dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa kumuh.
