KPU Ogah Cantumkan Irman Gusman di Daftar Caleg, Maruarar Siahaan: Dia Sudah Jalani Hukuman
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Diketahui, Irman Gusman terpilih sebagai Ketua DPD periode 2014-2019. Namun, pada 2016 ia tersandung kasus korupsi sehingga divonis hukuman pidana 4,5 tahun.
Pada 27 September 2019 Irman bebas dari Lapas Sukamiskin usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 4,5 tahun dipangkas menjadi 3 tahun penjara. Irman juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
Kendati demikian, telah terjadi perubahan syarat calon DPD dari Pasal 182 huruf g UU 7/2017, sesuai putusan MK tanggal 21 Februari 2022. Ketentuan baru ini menetapkan, mantan terpidana harus menjalani masa tunggu 5 tahun setelah menjalani pidananya, KPU pun mencoret Irman Gusman dari daftar caleg Pemilu 2024.
Hal ini lantas membuat Maruarar Siahaan melancarkan kritik terhadap KPU. Menurutnya, Irman Gusman sudah memiliki hak untuk bertarung lagi dalam kontestasi politik lantaran telah menjalani masa hukuman sebagaimana Putusan MA.
Baca Juga
“Untuk sesuatu yang sudah tegas berdasarkan norma konkret yang turun dari norma abstrak dan umum, itu adalah konstitusional bahwa pencabutan hak politik bagi Pak Irman itu 3 tahun. Kalau sudah dilewati, maka tidak boleh ada perubahan perlakuan norma, meskipun ada protes,” kata Maruarar Siahaan dalam Seminar Nasional Putusan Pengadila vs Peraturan Perundang-undangan, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan oleh Maruarar Siahaan, pada saat Putusan MA dikeluarkan untuk Irman Gusman di 2019, belum ada hukum yang mengatur soal pencabutan hak politik bagi mantan narapidana yang ingin mengajukan diri sebagai caleg DPD.
“Putusan MA No. 97PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 merupakan norma yang sah untuk masa tunggu terpidana Irman Gusman 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman adalah norma hukum yang mengikat,” ujarnya.
Selain itu Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT juga disebutnya mengandung perintah yang sah yang mengikat KPU untuk memuat Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pengabaian terhadap putusan tersebut merupakan sikap yang melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum, dan sikap independen KPU,” tegas Maruarar Siahaan.
Baca Juga
KPU Tetapkan 2 Moderator dan 11 Panelis Debat Ketiga Pilpres, Ini Daftarnya

