Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan, meski Ada yang Tak Suka
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Meskipun, kata Sahroni masih akan ada orang-orang yang tidak suka dengan RUU tersebut.
Sahroni meyakini setelah RUU tersebut disahkan, belum tentu akan memberikan hasil yang memuaskan terhadap orang-orang yang tidak suka pemerintah. Bahkan, dia menilai orang-orang yang tidak suka terhadap pemerintah akan ribut lagi setelah RUU itu disahkan.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026) dikutip dari Antara.\
Baca Juga
KPK Yakin RUU Perampasan Aset Bakal Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Sahroni tidak ingin ketika nantinya RUU itu disahkan, justru muncul tuntutan-tuntutan lainnya ke DPR. Menurutnya, kerja yang dilakukan oleh DPR tidaklah mudah, terlebih lagi soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas koruptor melalui RUU tersebut. Namun, dia ingin agar jangan sampai RUU itu justru menjadi alat bagi aparat untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan Komisi III didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun ketika dia menyampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset, justru terjadi pro dan kontra.
Baca Juga
Padahal, katanya, 13 jenis tindak pidana yang akan masuk ke dalam ruang lingkup RUU itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, karena merugikan negara dan masyarakat.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
