Kemenhan Respons 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia
JAKARTA, Investortrust.id - Kabar delapan WNI direkrut jadi tentara Rusia mendapatkan respons dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, pihaknya sudah mencermati informasi tersebut.
"Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI dimaksud," kata Rico dalam keterangan kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
Kedubes Ukraina Minta WNI Hati-hati Terhadap Tawaran Perekrutan jadi Tentara Rusia
Rico menegaskan pemerintah belum berani menyimpulkan apa pun soal proses perekrutan. Semua masih menunggu hasil verifikasi rampung.
"Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penugasannya," ujarnya.
Jika nantinya terbukti benar, Kemenhan memastikan keterlibatan WNI di militer asing itu murni tindakan pribadi, bukan sikap resmi negara.
Terkait proses hukum, Rico mengartakan akan mengacu aturan main yang berlaku. Ia menyebut nasib para WNI itu baru diputuskan setelah fakta-fakta benar-benar terverifikasi.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina alias FISU membongkar dugaan rekrutmen tersebut. Delapan nama disebut, mulai dari Yuda Putra Pratama hingga Helmi Nuraha Hakim.
Baca Juga
Wamen P2MI Tanggapi Informasi 8 WNI Jadi Tentara Rusia: Tergiur Iklan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal modus rekrutan kedelapan WNI tersebut. Dia menegaskan pemerintah tak mau buru-buru menuduh sebelum fakta jelas.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," kata Yusril.
Yusril mengingatkan ada ancaman serius mengintai di baliknya. Merujuk UU Kewarganegaraan, WNI yang masuk militer asing tanpa izin presiden bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
