Kemlu Cermati Dugaan Keterlibatan 8 WNI di Angkatan Bersenjata Rusia
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencermati informasi tentang keterlibatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Federal Rusia.
Menurut juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang pemerintah telah melakukan verifikasi atas informasi yang beredar tersebut. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne, dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
Gabung dengan Tentara Rusia Tanpa Izin Prabowo, Eks Marinir Kehilangan Kewarganegaraan RI
Yvonne mengatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia,” kata dia.
Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Pemerintah Indonesia mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia–Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service Ukraine/FISU), terdapat delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia.
“FISU elah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia yang direkrut untuk bergabung dalam jajaran angkatan bersenjata pendudukan Federasi Rusia,” bunyi keterangan tersebut.
Menurut FISU, Rusia terus secara sistematis merekrut warga negara asing untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina. Kebijakan ini dibuat karena setiap warga asing yang direkrut memiliki beberapa tujuan sekaligus.
“Secara khusus, mereka digunakan untuk mengisi kekurangan personel di garis depan dan menjadi bahan propaganda untuk mendukung narasi mengenai dugaan dukungan global terhadap ‘operasi militer khusus’,” bunyi laporan tersebut.
Baca Juga
Viral Kezia Syita Gabung Tentara AS, Menteri Hukum: Status WNI Otomatis Hilang Jika Terbukti
Alasan lain perekrutan warga asing adalah meningkatnya ketidakpuasan di dalam negeri terhadap kondisi sosial-ekonomi, perang, dan rencana mobilisasi gelombang baru.
Skema yang digunakan Moskow untuk merekrut orang asing sebagai “pasukan umpan meriam” telah diuji di puluhan negara lain. Janji gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan pemberian kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial, dan tidak mengetahui kemana mereka sebenarnya akan dikirim. Pola serupa sebelumnya digunakan terhadap warga Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
“Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan populasi lebih dari 280 juta jiwa, kini masuk dalam daftar negara yang oleh Kremlin dijadikan sumber tenaga manusia murah lainnya untuk perang tersebut,” kata FISU di laman resminya.
