Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial, Bukan Penyalahgunaan Kekuasaan
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries mengingatkan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan DPR disahkan pada Desember 2026 seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial. Albert mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, bahkan menjadi instrumen kekuasaan atau politik (political engineering).
“RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk merekayasa keadilan sosial bagi rakyat, bukan justru berbalik menjadi bumerang atau alat untuk melakukan tekanan politik yang melayani kepentingan kekuasaan dan juga tidak boleh membuka potensi penyalahgunaan wewenang atau proses hukum yang sewenang-wenang terhadap seseorang," kata Albert dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Albert menyoroti draf awal Pasal 5 ayat (2) RUU Perampasan Aset. Dalam draf itu disebutkan, "Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset yang dapat dirampas berdasarkan undang-undang ini, meliputi aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya undang-undang ini." Albert menekankan, aturan tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pejabat publik dan terhitung sejak menjabat. Aturan tersebut, katanya, tidak dapat diterapkan terhadap pihak swasta mengingat sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mestinya ini hanya untuk pejabat publik terhitung sejak ia menjabat, tidak bisa untuk swasta karena sudah ada UU TPPU," katanya.
Albert menegaskan, keberhasilan penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana ekonomi yang serius tidak bisa hanya mengandalkan pengesahan UU Perampasan Aset. Lebih dari itu, keberhasilan penegakan hukum juga harus menekankan pada perbaikan integritas penegak hukum (legal structure), pembuktian berimbang, mekanisme pengawasan, dan jaminan perlindungan hak-hak hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, manakala ada permohonan perampasan aset yang keliru atau dilakukan secara berlebihan.
"Harus disertai perbaikan integritas aparat, pembuktian berimbang, mekanisme pengawasan dan jaminan perlindungan hak warga negara yang beriktikad baik," katanya.
Dalam kesempatan ini, Albert juga menyoroti kesalahpahaman tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal, katanya, RUU Perampasan Aset ini ternyata juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya (economic crimes).
"Misalnya tindak pidana perpajakan, dengan cara merampas aset tanpa digantungkan pada adanya putusan pengadilan pidana (non conviction based)," katanya.
Selain itu, Albert juga menilai daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset belum cukup representatif. Dikatakan, 13 tindak pidana yang dimasukkan dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset belum dapat menjangkau jenis-jenis kejahatan ekonomi serius lainnya (serious economic crimes). Albert mencontohkan tindak pidana siber bermotif ekonomi, seperti judi online atau pemerasan siber (cyber extortion) dengan modus ransomware.
"Pembentuk UU perlu untuk memikirkan kriteria, syarat, standar, dan batasan dari kejahatan ekonomi serius apa yang memang perlu ditanggulangi oleh RUU Perampasan Aset," katanya.
Albert menyatakan, perampasan seharusnya hanya dapat diterapkan sebagai pengganti (subtitute) jika mekanisme perampasan aset dalam perkara pidana biasa tidak dapat dilaksanakan. Perampasan Aset juga tidak boleh diterapkan untuk putusan bebas atau lepas.
Dijelaskan, perampasan aset secara in rem tidak boleh menggantikan mekanisme peradilan pidana biasa yang sudah memungkinkan dilakukannya perampasan aset melakui pidana tambahan baik sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Tipikor. Sebaliknya, perampasan aset dalam RUU ini hanya boleh dilakukan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Dan tidak boleh untuk putusan lepas karena perbuatannya bukan tindak pidana, serta harus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," katanya.
Baca Juga
Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Diberitakan, DPR menyepakati batas waktu penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi penindakan kejahatan ekonomi dan korupsi tersebut ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keputusan penetapan tenggat waktu tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco saat meminta persetujuan dan dijawab setujuh oleh paanggota dewan yang hadir.
