Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan dirinya dan pimpinan DPR lainnya untuk mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Baca Juga
Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
"Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco di hadapan 14 perwakilan massa aksi.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menekankan keputusan mempertaruhkan jabatan merupakan jaminan konkret atas keseriusan parlemen dalam merampungkan regulasi penindakan kejahatan ekonomi dan korupsi tersebut sesuai dengan target.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu tak ada masalah. Ini sebagai tanda komitmen," tegas Dasco.
Baca Juga
Massa AMPB Bubarkan Diri setelah Terima Komitmen Pimpinan DPR
Langkah ini merespons desakan Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, yang menuntut pimpinan DPR menanggalkan jabatannya jika target pembahasan meleset dari tanggal yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
"Tadi saya sempat ikut hadir dalam sidang paripurna. Sekilas saya mendengar RUU tersebut diselesaikan maksimal Desember. Kami minta kepastian itu tertuang resmi, dan jika tidak terealisasi, Pimpinan DPR harus bertanggung jawab," tegas Botok.
