DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen
JAKARTA, investortrust.id — Seluruh fraksi di DPR menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah sembilan pimpinan fraksi menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna awal.
Baca Juga
Pimpinan DPR Terima Audiensi AMPB di Tengah Aksi Demo 27 Agustus 2026
Prosesi pengambilan keputusan dilanjutkan seusai Dasco menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun kemudian memimpin pengetokan palu persetujuan setelah meminta konfirmasi langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun di hadapan peserta sidang.
Baca Juga
Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata "setuju" oleh para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah diputuskan sebagai RUU usul inisiatif DPR untuk diproses ke tahap pembahasan berikutnya.
